Registrasi E-Paspor Untuk Liburan ke Jepang

Mulai tanggal 30 September 2014 lalu, teman-teman bisa berkunjung tanpa visa (Bebas VISA) ke Jepang bagi yang memiliki e-paspor, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pra-keberangkatan. Peraturan ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 1 Desember 2014. Apa benar kita bisa ke Jepang tanpa perlu repot-repot mengurus visa? Nanti malah dideportasi lagi? Satu lagi, bagaimana cara registrasi e-paspor untuk liburan ke Jepang? Apa ada syarat dan dokumennya?

Apakah dengan memiliki e-paspor otomatis saya bisa bebas visa ke Jepang?

Tidak, memiliki e-paspor bukan berarti otomatis memperoleh ijin masuk ke Jepang. Punya e-paspor dan bebas visa ke Jepang adalah dua hal yang berbeda. Namun, salah satu persyaratan [utama] untuk bisa mengajukan bebas visa ke Jepang adalah harus memiliki e-paspor.

Tanpa registrasi visa terlebih dahulu, WNI pemegang e-paspor akan dicekal di Bandara Jepang dan dideportasi. Teman-teman wajib mengurus aplikasi bebas visa ini di Kedutaan Besar Jepang maupun di Konsulat Jendral yang ada di daerah-daerah.

Dalam beberapa kasus dan pengalaman yang saya tahu–meskipun kita sudah memiliki stiker bebas visa–petugas imigrasi mungkin juga akan menanyakan tujuan kedatangan, tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia, maupun hotel tempat kita menginap. Karena itu, pastikan juga mempersiapkan data-data ini untuk memperlancar proses imigrasi di bandara.

Siapa yang bisa mendaftar bebas visa untuk liburan ke Jepang ini?

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang IC passport/ e-paspor (bukan paspor biasa, melainkan paspor dengan chip di bagian sampul depan) yang sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Teman-teman hanya tinggal melakukan registrasi di JVAC di Jakarta, maupun di Konsulat Jenderal Jepang (Medan, Surabaya, dan Makassar) sebelum rencana keberangkatan ke Jepang.

Teman-teman yang sudah melakukan registrasi akan diberikan bukti registrasi berupa stiker yang ditempelkan pada salah satu halaman e-paspor. Stiker inilah pengganti visa umum. Cukup dengan menunjukkan e-paspor dengan stiker ini, kita dijamin bisa masuk ke negara Jepang.

Apa syarat registrasi e-paspor untuk bebas visa ke Jepang ini?

  1. Durasi maksimal kunjungan ke Jepang adalah 15 hari. Jika berencana mengunjungi Jepang lebih dari 15 hari, teman-teman harus mengajukan permohonan visa normal. Teman-teman tidak perlu membawa dokumen-dokumen lain, cukup membawa e-paspor ke Kedutaan Besar Jepang pada antara jam 08.00-12.00. Sambil menunggu nomor antrian, kamu bisa mengisi lembar dokumen Registration Form for Visa Waiver to Enter Japan”. Isinya adalah nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, tanggal penerbitan dan tanggal habis masa berlaku paspor, alamat rumah, nomor telepon, email, dan tanda tangan. Ada juga form untuk pengambilan paspor, yang berisi data nama, nomor paspor, nama tempat bekerja, dan nomor telepon.
  2. Bebas visa ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai masa berlaku e-paspor habis (mana yang lebih cepat). Artinya, kalau tahun 2022 teman-teman sudah teregistrasi dan pergi ke Jepang, maka tahun depan 2023 atau 2024, teman-teman bisa langsung pergi ke Jepang (kunjungan tak terbatas) tanpa perlu mengurus apapun.
  3. Pengajuan ulang registrasi bebas visa harus dilakukan saat terjadi penggantian atau perubahan nama dalam e-paspor, meski masa berlakunya belum mencapai 3 tahun.
  4. Proses registrasi normal berlangsung selama 2 hari kerja di konsulat atau 5 hari kerja di JVAC, di mana hasilnya akan diserahkan satu hari setelah pengajuan bebas visa. Nantinya pengambilan paspor yang sudah selesai diproses hanya memakan waktu 30-40 menit.
  5. Bagi teman-teman yang mengajukan registrasi bebas visa namun ditolak atau tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa normal seperti biasa (layaknya permohonan visa dengan paspor biasa/ non e-paspor).
  6. Syarat dokumennya antara lain formulir aplikasi Visa Waiver [download: PDF atau DOC] dan juga e-paspor asli. Dokumen bisa dicetak di kertas A4, dan diisi dengan tinta berwarna hitam. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, bisa diurus di Japan Visa Application Center (JVAC), Jakarta Selatan, INDONESIA

Apa sih bedanya Paspor Biasa dan E-Paspor?

Perbedaan utamanya adalah e-paspor punya chip (berbentuk seperti sisi belakang kartu SIM telepon) di halaman sampul paspor. Di chip itulah data-data kita tersimpan dan bisa diakses dari sistem imigrasi seluruh dunia.

E paspor untuk liburan ke Jepang

E-paspor untuk liburan ke Jepang

Wah lumayan juga nih, tapi bagaimana cara memperoleh e-paspor?

Memperoleh e-paspor pada dasarnya hampir sama dengan paspor umum atau paspor yang biasa. Berikut ini adalah urutan-urutan proses pengajuan e-paspor yang bisa teman-teman ikuti.

  1. Siapkan semua data pembuatan paspor sesuai aturan kantor Imigrasi, antara lain Kartu Tanda Pengenal (KTP), akta lahir, ijazah, atau buku nikah.
  2. Setelah itu, teman-teman bisa mendaftar online di situs Imigrasi. Silahkan memilih “Pra Permohonan Personal”, dilanjutkan dengan memilih jenis paspor “Epassport 48h” untuk membuat paspor elektronik.
  3. Silahkan mengisi semua isian sesuai dengan data teman-teman. Setelah itu, klik “lanjut”. Silahkan menunggu karena akan ada email dari imigrasi.go.id akan dikirimkan ke email yang didaftarkan. Di email itu juga akan ada konfirmasi beserta nomor unik yang digunakan untuk pengantar pembayaran di bank. Teman-teman bisa mencetaknya, lalu membawa ke Bank BNI terdekat.
  4. Berikan hasil cetakan itu kepada teller bank, dan silahkan membayar Rp 655.000. Setelah membayar, kita akan mendapat tanda bukti pembayaran.
  5. Buka email yang sebelumnya sudah dikirim, lalu klik “lanjut” pada email itu. Kita tinggal memasukkan nomor jurnal bank dari tanda bukti pembayaran tadi. Isi juga rencana tanggal kedatangan teman-teman ke kantor imigrasi. Pastikan teman-teman bisa datang sesuai tanggal yang diajukan untuk menghindari proses yang semakin rumit.
  6. Kita akan mendapat email lain dari website imigrasi yang memuat tanda terima pemohon dan formulir surat perjalanan Republik Indonesia. Silahkan mencetak formulir tersebut itu lalu isi dengan huruf cetak bertinta hitam.
  7. Datang ke kantor Imigrasi sesuai waktu yang kita pilih pada langkah no.5. Jangan lupa untuk membawa formulir yang sudah diisi, lengkap dengan dokumen asli dan fotokopi KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan paspor lama jika hendak mengganti paspor lama ke epassport. Bawa juga tanda terima pemohon dari email dan tanda bukti pembayaran dari bank.
  8. Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi, bisa berupa wawancara dan juga foto. Setelah itu, tanda bukti pembayaran dari bank akan dicap oleh petugas, yang berisi tanggal pengambilan paspor.
  9. Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan cap waktu pengambilan dengan membawa tanda bukti pembayaran. Setelah itu, kita sudah akan memperoleh e-paspor.

Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:02 am)

Comments (24)

  1. susanto  |  

    pagi pak Nugroho
    ketentuan 15 hari di jepang itu terhitung sejak kita tiba di jepang atau sejak kita berangkat dari jakarta?

    contoh
    saya berangkat dari 12 Des, tapi tiba jepang 13 Des
    15 hari nya dihitung dari 13 sehingga jadi 18 Des ?

    tq ya

    • Nugroho Christian  |  

      Jangka waktu 15 harinya itu dihitung untuk di jepang/ selama di Jepang/ sejak bapak masuk di Jepang. Salam.

  2. Kevin  |  

    Selamat malam Pak Nugroho, saya ada jadwal pergi ke Jepang awal bulan juni, mendarat di Tokyo Haneda, Mau tanya klu untuk para turis dan traveler dari Indonesia apa pasti diperbolehkan masuk dan mendapat cap pendaratan di imigrasi bandara, saya menggunakan E passport, terima kasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selama visanya oke dan bapak tidak membawa barang-barang yang dilarang rasanya Jepang akan selalu menerima kehadiran wisatawan kok. Selamat datang dan selamat liburan di Jepang!

  3. Paspor sy masih kosong, mungkin ga ya visa waiver saya ditolak? Dan 15 hari itu untuk setahun atau 15 hari dipecah 3 tahun? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Permohonan bebas visa tidak ada kaitannya dengan paspor.
      Lalu 15 hari adalah masa kunjungan maksimum untuk satu kali perjalanan ke Jepang. salam

  4. Saya berencana utk pergi Jepang April nanti bersama suami dan anak saya. Kami memiliki e-passport, apakah bisa utk pengurusan passportnya dikuasakan kpd orang lain misalnya dg Driver saya.

  5. Selamat siang, saya dan adik saya akan ke jepang akhir januari 2017 sbg turis dgn durasi tinggal 6hari, kami menggunakan e-passpor dan sudah meregistrasikan beberapa bln yg lalu, tiket pesawat pp, booking hotel, tiket bus antar kota sudah ada..yg akan saya tanyakan apakah ada kemungkinan bahwa kami tidak bisa masuk jepang krn ini pengalaman pertama kami ke luar negeri? krn saya sudah membaca beberapa comment sbelumnya bahwa ada yg tidak bs masuk jepang padahal dokumen lengkap, terima kasih atas jawabannya

    • Nugroho Christian  |  

      Jika dokumen-dokumennya lengkap, serta nama hotel tempat menginap di Jepang maka tidak perlu mengkuatirkan tidak bisa masuk ke Jepang.
      Sebab, berdasarkan info yang didapat Tim Infojepang, orang-orang yang dipulangkan pemerintah Jepang banyak yang dokumen bukti booking hotelnya tidak lengkap dan terkesan mencurigakan. Salam

  6. Arief a  |  

    Selamat pagi pak, saya pemegang e-paspor dan akan mengunjungi jepang akhir sept,, yg ingin saya tanyakan bisakah untuk mengurus visa jepang saya menitipkan e paspor saya ke rekan kerja yg juga akan berkunjung ke jepang di waktu yg sama ? Dokumen apa saja yg dipersiapkan selain epaspor yg perlu saya berikan ke rekan saya ? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa diwakilkan, namun karena bukan satu keluarga, harus dilengkapi dengan surat kuasa. Jadi dokumen yang harus disiapkan:
      1. Formulir Aplikasi, linknya bisa dilihat di sini
      2. Surat kuasa untuk perwakilan

      Nah, kalau sudah pendaftaran/ registrasinya, pas pengambilan passport+visanya bisa diwakilkan, tinggal membawa bukti pengambilannya saja.
      Salam dan selamat datang di Jepang!

    • Arief a  |  

      Ohh begitu,, maaf apakah ad format baku nya surat kuasa untuk perwakilan tersebut ? Supaya tidak salah .. terima kasih mas

    • Nugroho Christian  |  

      Seperti surat kuasa umumnya, Arief bisa menyatakan bahwa saya [Arief] dengan melampirkan nomor KTP, alamat, dan nomor E-Passport memberikan kuasa kepada [Teman Arief] dengan nomor KTP dan alamat, untuk mengurus registrasi bebas visa di Kedutaan Besar. Diberikan tanggal dan tanda tangan di atas materai.

      Salam!

  7. permisi saya mau tanya,untuk membuat e-pasport / visa apakah harus berdasarkan kota yang akan dituju? makasih

    • Nugroho Christian  |  

      Halo bima, maksudnya kota yang akan dituju di Jepang?
      Visa itu ijin masuk sebuah negara, tidak berdasarkan kota nya.
      Kalau mau ke Jepang dan sudah punya e-passport, tidak perlu mengurus visa untuk ke Jepang lagi.

      Salam.

    • Saya mau nanya..
      Agustus kmren saya kejepang.. Ga taunya saya ditolak dengan alasan sbg turis diragukan.. Padahal sdh komplit..
      Jadwal dsbgnya…
      Trs seandainya saya mau kesana lagi apakah harus mengurus visa lagi..
      Dan apakah ada kemungkinan ditolak lagi???

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak Dimas. Maksudnya Bapak sudah mendapatkan visa namun tidak bisa masuk ke negara Jepang?
      Perlu tidaknya mengurus visa tergantung masa berlaku visa. Kalau sudah habis masa berlakunya maka harus mengajukan visa baru lagi.
      Salam

    • Visa baru kmren bln agustus tgl 24 jadi….
      Saya pake e paport..
      Baiknya saya ikut travel atau gmn..
      Rencana kmren mau jalan” dengan kakak saya yang dsna..
      Tapi dikarenakan saya dtolak terpaksa pulang lagi..

    • Nugroho Christian  |  

      Memang mendapatkan visa tidak jadi jaminan bisa masuk ke negara Jepang.
      Jepang sedang memperketat imigrasi terutama untuk orang Indonesia.
      Satu-satunya cara supaya mendapat visa dan masuk ke Jepang adalah menyertakan dokumen-dokumen selengkap-lengkapnya untuk meyakinkan pihak imigrasi Jepang.
      Salam

    • Maaf 1 lagi pertanyaan saya.. Apa saya masuk data blacklist atau ga ya..
      Cz waktu dekat saya mau mengajukan visa lagi buat kesana.. Trimakasih..

    • Nugroho Christian  |  

      Pada dasarnya tidak ada yang namanya daftar hitam/ black list kecuali penjahat atau buronan internasional.
      Tim Info Jepang menyarankan untuk menyiapkan dokumen selengkap-lengkapnya. Surat undangan dari saudara Anda di Jepang (pihak pengundang) dengan kop surat resmi dari universitas/ perusahaan tempat bekerja juga bisa dilampirkan untuk mempermulus kepergian ke Jepang.
      Salam

    • Selamat siang pak…
      Jujur saya masih ragu atau takut ditolak lagi…
      Rencana akhir desember saya kjepang lagi dengan teman asli wArga jepang…
      Dan saya dkasih surat sakti dr kakak saya…
      Yang saya khawatirkan cz pasti data saya dah ada dimigrasi jepang..
      Apa itu ga mempersulit saya ketika dconter imigrasi.
      Rencana trun narita saya..
      Terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Apakah visanya sudah diajukan? Lengkapi saja dokumen-dokumennya, berpenampilan baik dan rapi, buku tabungan, dan juga daftar itinerary dan bookingan hotel. Selama ini, hampir semua bisa diterima kok Dimas. Salam.

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!