Buat teman-teman yang sudah memiliki Paspor Elektronik atau E-Paspor, kamu dapat berhemat dengan mengurus visa waiver ke Jepang. Visa Waiver artinya pembebasan visa wisata ke Jepang, yakni fasilitas khusus yang diberikan kepada pemilik E-Paspor. Memiliki E-Paspor bukan berarti otomatis tidak perlu lagi mengurus visa untuk liburan ke Jepang, kamu perlu tetap melakukan pendaftaran Visa Waiver atau Visa Waiver Registration.
Prosedur Visa Waiver Registration
Visa Waiver Registration dapat dilakukan di konsulat Jepang di Indonesia (daftar lengkap konsulat Jepang), dan secara khusus di Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan City Mall untuk yang domisilinya di Jakarta. Pengurusan dimulai dengan membuat janji temu/ book an appointment yang dilakukan secara online di website JVAC, memilih tanggal dan jam di slot kosong yang tersedia. Nantinya, kamu akan mengambil nomor antrian dan menunjukkan bukti janji temu yang telah dibuat. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah form isian pengurusan Visa Waiver, bukti booking appointment, dan E-Paspor.
Mengingat animo orang-orang sangat tinggi untuk liburan ke Jepang, berdasarkan data terakhir di pertengahan Oktober, antrian slot waktu pilihan sudah cukup panjang hingga bulan Desember 2022. Untuk itulah, buat teman-teman yang berencana liburan ke Jepang dan memanfaatkan Visa Waiver untuk segera mengurusnya lebih dahulu.
Rangkuman Urutan Mengurus Visa Waiver untuk Liburan ke Jepang
- Membuat akun dan mendaftar di Website VFS.
- Memilih waktu kedatangan dari slot tanggal dan waktu yang tersedia.
- Cetak dan isi form registrasi Visa Waiver, print bukti booking appointment, dan jangan lupa bawa E-Paspor. Jika sudah ada Visa Waiver di paspor yang lama, bawa juga paspor lamanya.
- Datang tepat waktu–kalau bisa lebih cepat 15-30 menit sebelum waktu yang dipilih, ambil nomor antrian, dan ikuti prosesnya yang hanya perlu sekitar 5 menit.
- Setelah melakukan pembayaran di kasir, akan mendapatkan nota yang nanti diperlukan untuk pengambilan E-Paspor kalau sudah jadi.
- Proses sekitar 5 hari kerja dan akan dikirimkan notifikasinya melalui E-Mail atau SMS untuk diambil keesokan harinya.
- Datang kembali tepat waktu dan cek stiker Visa Waiver sudah ditempelkan di E-Paspor kamu, dan siap untuk berwisata ke Jepang.
Pertanyaan terkait Mengurus Visa Waiver untuk Liburan ke Jepang
- Berapa biaya pengurusan Visa Waiver? Biayanya gratis. Namun perlu membayar biaya layanan VFS sebesar Rp 121.000. Sementara biaya visa wisata single entry adalah Rp 400.000 plus Rp 182.000 biaya layanan dan multiple entry Rp 800.000 plus Rp 182.000 biaya layanan.
- Apakah ada saran waktu booking yang tidak ramai? Silakan pilih slot waktu pagi menjelang siang. Ini dikarenakan jadwal pengambilan E-Paspor yang telah selesai mulai dari siang hari pukul 13.00.
- Kalau waktunya sudah mepet bagaimana? JVAC menawarkan layanan premium dengan tambahan bayaran sekitar Rp 400 ribu dengan antrian diprioritaskan.
- Apa bedanya Pengurusan Visa Waiver dan Visa Wisata biasa? Biaya pengurusan Visa Waiver jauh lebih murah dari visa wisata. Masa berlakunya juga sangat lama yakni 3 tahun dari semenjak diterbitkan atau sampai masa berlaku E-Paspor habis. Namun, penggunaan Visa Waiver terbatas untuk wisata maksimal 15 hari. Jika rencananya melebihi 15 hari, dapat mengajukan Visa Wisata biasa.