Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1215)

  1. Selamat malam pak, saya mau bertanya, saya mau liburan ke jepang akhir tahun ini, semua tiket dan dokumen sudah lengkap. Tinggal mengajukan visa. Namun paspor saya habisa masa berlakunya tanggal 13 juni 2017. Saya pulang indonesia kembali pd tanggal 1 januari. Apakah saya bisa masuk jepang dengan kondisi demikian? Karena pernah dengar cerita bahwa sekalipun visa di approve, jika pihak imigrasi jepang tidaj mengijinkan kita masuk jepang, ya maka kita bs dideportasi hari it juga. Apa pernah dengar kasus seperti demikian pak?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Ya memang makin banyak kasus orang Indonesia langsung dideportasi saat baru tiba di Jepang.
      Tolong dijelaskan, maksudnya tanggal 1 Januari itu sudah pulang meninggalkan Jepang? Kalau begitu sepertinya tidak masalah ibu. Salam

  2. mksih bpk apakah lbh baik atau tdk.jk sy meminta srt.undangan dr pihak perusahaan sya agar lebih meyakinkan pihak kedubes dan pihak imigrasi bandara dan maaf sy pria bpk trm kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Pak Dwi. Undangan dari perusahaan dibutuhkan jika memang ada penugasan kerja dari perusahaan di Indonesia atau perusahaan terkait di Jepang, diluar urusan pribadi seperti liburan. Jelas kalau ada suratnya tentu pengurusan di kedubes dan saat di imigrasi Jepang akan lebih mudah dan cepat.
      Salam

  3. slmat siang sy mau nanya sy pernh magang di jepang dan sdh slesai trs prshaan lama sy ingin sy kembali dan rencana sy sy memakai visa kunjungan slebihnya stelah dtang pihak perusahaan yg merubah status visa sy. pertanyan sy persyaratan apa sj untuk visa kunjungan apakah cukup dng surat undangan yg sy dowload dr kedubes jpang atau kah ada lampiran lg yf hrs sy kirim k pershaan penerima sy? trma kasih mohon konfimasinya?

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau visa kunjungan itu seperti turis Dwi, jadi ya hanya itinerary kamu saja, dokumen permohonan, dan data pelengkap lainnya. Setelah tiba di Jepang, nanti perusahaan yang akan mengurus syarat/dokumen untuk visa tinggal sementara ibu Dwi, karena berbeda-beda setiap jenis usaha dan lokasinya. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk slip gaji sepertinya tidak perlu Pak. Pihak kedutaan besar Jepang hanya membutuhkan dokumen yang menunjukkan jumlah uang nominal yang bisa ditarik kapanpun: misalnya dalam bentuk buku tabungan dan dokumen lainnya (akta/surat nikah, kartu keluarga, itinerary, booking hotel, dan surat permohonan visa). Salam. Salam

  4. Berikut untuk isian :
    Guarantor or reference in Japan(Please provide details of the guarantor or the person to be visited in Japan) tidak perlu di isi atau berhubungan pertanyaan yg no 3 diatas ?
    terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau tidak ada penjamin di Jepang alias tidak menginap di rumah saudara yang menetap di Jepang, tidak perlu diisi Ibu.
      Salam

  5. selamat siang, akhir desember ini ingin liburan ke jepang. saya sudah memiliki visa jepang epasport karena sudah mengajukan beberapa bulan lalu. Ini saya mau mengajukan visa untuk anak saya (karena pasport biasa) yang masih SMA tetapi sudah mempunyai KTP. yang saya tanyakan :
    1. Apakah copy KTP saja tidak perlu kartu pelajar
    2. Rekening Tabungan Saya 3 bln terakhir dan melampirkan KK/Akta Lahir Anak apakah Copy KTP saya dan suami disertakan (krn suami tidak ikut) dan copy surat Nikah.
    3. ada hal berikutnya, untuk isian : *Partner’s profession/occupation (or that of parents, if applicant is a minor): itu perlu di isi kah??
    Terimakasih sebelumnya. Mohon dapat dijelaskan.

    • Nugroho Christian  |  

      Siang mimien,
      1. Kalau sudah ada KTP, sebaiknya KTP saja. Karena ibu akan bepergian bersama dengan anak, ibu bisa mewakili pengurusan visa, sehingga anak tidak perlu ijin tidak masuk sekolah.
      2. Ya silahkan, selama ada bukti hubungan keluarga (berupa KK), buku tabungan bisa digunakan milik suami. Pilih saja mana yang lebih banyak.
      3. Ya, isikan saja bu sebagai data pekerjaan pemohon visa. Ada kecenderungan pihak kedutaan meloloskan orang yang “jelas” pekerjaannya ketimbang yang “tidak jelas”. Apalagi terkait jumlah uang di rekening. Salam.

  6. Halo info jepang!
    Artikelnya bermanfaat nih sangat membantu…
    Sy mau tanya jg ya:
    1. Sy dan anak2 rncana ingin mnyusul ke jepang menetap dlm wktu lama (3-4thn) krn suami kuliah disana, visa apa yg harus kami buat?
    2. CoE kami insyallah siap, apakah kami juga harus mnyertakan tiket perjalanan PP & jadwal perjalanan?
    3. Rencananya sy dibantu bpk sy utk pngajuan & pngmbiln visa, apakh prlu surat kuasa?
    Maaf byk tnya pak, kami cuma ingin pastikan sj biar tidak bolak balik dlm pngurusan krn t4 tinggal kami jauh dan beda kota. Termakasih sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Wah terima kasih untuk responsnya, senang jika memang bisa bermanfaat.
      1. Pertama kali mungkin visa kunjungan keluarga dahulu. Setibanya di Jepang, ibu dan suami bisa mengurus ijin tinggal sementara bagi ibu dan anak-anak. Biasanya diperlukan surat rekomendasi dari tempat kuliah yang diberikan ke pihak imigrasi/ kependudukan di Jepang.
      2. Untuk mengurus visa kunjungan sementara, sebaiknya ikuti persyaratan dokumen sementara saja dahulu, lengkap seperti tiket perjalanan dan itinerary. Kalau suami sudah punya ijin tinggal sementara (temporary resident) bisa juga dilampirkan sebagai penjamin/pengundang.
      3. Sebaiknya ibu sendiri yang mengurus visa, kecuali jika bapak ibu ikut berangkat mungkin bisa diwakilkan. Kondisinya karena ibu sudah menikah, sekarang kartu keluarga ibu sudah terpisah dengan bapak kan? Nanti malah akan merepotkan karena harus bolak-balik.

  7. Pagi Pak, saya berencana buat visa dengan suami. ada tulisan jika pemohon lebih dari satu. Maksudnya apakah satu keluarga bisa dengan hanya pemohon 1 orang saja sebagai perwakilan atau bagaimana? kemudian fotocopy buku rekening itu atas nama suami saja tau saya juga perlu melampirkan?

    • Nugroho Christian  |  

      Ya bisa diwakilkan Putri. Bisa putri atau suami saja yang datang untuk mengurus visa, asal dilengkapi dengan kartu keluarga dan dokumen yang lengkap. Untuk rekening juga bisa 1 orang. Selama yang pergi 1 keluarga, semua bisa diwakilkan. Salam.

  8. Itu buku tabungannya di fotokopi biasa aja ya mas dari awal smpe akhir? Klo udh fotokopi perlu mnta referensi bank lg?

    Dan klo buat visa yg dcantumin nama yg di passport depan atau yg di endorsment ya?
    Krna nama saya beda yg di awal passport sm yg di endorsmentnya. Yg mana yg dicantumin?
    Kmren saya pesen tiket pesawat pake nama yg di passport depan (bukan endorsment)

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Meliana. Bisa saja melampirkan halaman semua buku tabungan, tapi usahakan untuk mencetak data rekening terakhir (data terakhir jangan sebulan sebelumnya).
      Maaf, kami tidak paham yang dimaksud dengan endorsement. Namun pihak imigrasi Jepang (saat tiba di Narita), hanya akan mengecek data paspor dan data visa. Kalau bisa untuk kedua ini namanya disamakan. Salam

    • Klo udh fotokopi buku tabungan, masih perlu surat referensi dari bank atau engga ya mas?
      Buku tabungan klo ga dfotokopi seluruhnya, bsa dfotokopi 3bulan terakhir plus halaman yg depan yg ad namanya aja ya mas?

      Dan klo saya pake rekening saya pribadi brrti boleh ya tanpa surat keterangan bekerja?

      Trims mas :)

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Ya cukup melampirkan buku tabungan dengan data rekening terbaru, seperti ya disampaikan di atas.
      Bukti rekening pribadi saja sudah cukup menunjukkan kemampuan ekonomi Ibu selama di Jepang.
      Salam

    • Mas, kalo pake rek ortu apa perlu nyantumin ktp kedua ortu, siup dan npwp ortu?
      Atau cukup dengan surat ijin dan rekening sj?

    • Nugroho Christian  |  

      Pake form yang sudah tersedia saja. Untuk pakai materai, sebaiknya pakai materai supaya lebih pasti. Bisa cantumin KTP ortu, untuk siup dan npwp tidak perlu. Untuk surat keterangan bekerja benar namanya itu. Meliana ke Jepang dalam rangka bekerja atau pribadi ya? Pilih salah satu aja, kalau tidak malah akan membingungkan pihak kedubes. Salam.

  9. Saya rencana pake rekening sndiri mas
    Tp apa ga masalah klo pake rekening sendiri tapi belom bekerja? Nntinya ga akan jd pertanyaan darimana uangnya?
    Hehe
    Org tua tinggal di beda kota soalnya jd susah klo mau suru ortu yg buatin rekening koran mereka
    Trims

    • Nugroho Christian  |  

      Ya asalkan nominal uang di rekeningnya cukup sepertinya tidak masalah, tidak akan ditanya uangnya dari mana Meliana. Salam.

  10. Halo mas
    Klo saya baru lulus kuliah (belom bekerja), status bukan mahasiswa lgi, surat apa yg dperlukan untuk mengurus visa? Krna saya kn ga pnya surat keterangan krja dll
    Atau saya buat aja surat klo saya bekerja sbagai wiraswasta sprti olshop, dll?

    Dan apakah lebih baik saya pake rekening saya sndiri atau rekening ortu sbagai sponsor?
    Thanks

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau untuk liburan bisa melampirkan rekening sendiri atau rekening orangtua (orangtua yang menjamin biaya liburan di Jepang), pilih yang jumlah nominalnya lebih banyak.
      Bisa lampirkan juga kartu keluarga yang menunjukkan hubungan diri dan orangtua. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Maaf, kami kurang memahami kalau lembaga pendidikannya non-formal. Namun, sekolah kejuruan dsb di Jepang pasti punya badan hukum yang jelas, sehingga punya wewenang untuk mengajukan surat pengantar ke pemerintah Jepang untuk mempermudah pengurusan visa Dika.
      Silakan bisa dikonformasi lebih dahulu ke tempat les/ kursus yang ingin dikunjungi. Daripada sudah beli tiket, namun ditolak.
      Tim Infojepang juga mendapat berita banyak orang Indonesia yang dipulangkan paksa setibanya di Jepang.
      Jadi mendapatkan visa saja tidak cukup, kamu harus bisa meyakinkan imigrasi Jepang supaya cita-cita kursus dance tercapai.
      Salam dan sukses selalu.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!