Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
Selamat pagi…..
Apakah yg dari sulawesi utara bisa pengajuan visa di jakarta ????
Selamat siang Ibu. Pengurusan visa harus mengikuti pembagian konsuler seperti dijelaskan di artikel di atas bu.
Kalau dari Sulawesi Utara, maka ke Kantor Konsuler Jepang di Makassar. Terimakasih Ibu.
Kak, mau tanya, sebaiknya membuat visa itu berapa lama sebelum pergi ke Jepang y? Saya Desember kira-kira akan kesana, apakah sudah bisa & boleh membuat dari bulan Juni atau Juli? Terima kasih
Lalu jika nama pada KTP (3 suku kata) berbeda dengan nama pada paspor (2 suku kata), apakah akan ada kendala dalam pembuatan visa? Terima kasih
Selamat malam Ibu. Menurut pengalaman, lebih baik dibuat 1-2 bulan sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang. Itu karena masa berlaku visa adalah 3 bulan dari tanggal penerbitan. Kalau seperti contoh Ibu, maka nanti di bulan September visa nya akan habis masa berlakunya dan perlu membuat visa kembali untuk liburan ke Jepang di bulan Desember. Pembuatan visa akan mengikuti nama di Paspor, selama ini tidak ada kendala jika suku kata nama berbeda. Salam
kalau mau terbang ke usa, dan perlu transit di jepang < 24 jam, tapi tidak keluar dari zona transit bandara, apakah perlu visa transit?
Selamat siang Ibu. Untuk transit, jika tidak keluar dari zona transit bandara, maka tidak perlu membuat visa transit.
Salam
Selamat siang pak,
Apakah saat ini wisatawan sdh bisa masuk ke jepang?
Sebelumnya saya sudah punya visa waiver, namun karena e pasport saya expired, jadi baru perpanjangan.
Selamat malam Bapak. Untuk saat ini, wisatawan belum dapat pergi ke Jepang. Salam
Selamat malam pak,,, saya mau nanya,, saya KTP sulawesi utara apakah bisa saya mengajukan visa di jakarta ???
Selamat pagi Ibu. Jika KTP nya adalah Sulawesi Utara, maka pengajuan visa dilakukan di Konsuler di Makasar seperti tertera di artikel di atas.
Salam
Selamt malam…Brapa hari untuk pengurusan visa nya pak
Selamat malam Ibu. Pengurusan visa memakan waktu 3 hari kerja. Salam
Selamat pagi.
Mau tanya. Kalau baru punya pertama kali punya e-paspor tapi sebelumnya belum pernah punya paspor bisa pengajuan untuk visa waiver tidak? Salam.
Selamat pagi Pak. Ya asalkan ada e-paspor dapat melakukan pengajuan visa waiver pak. Terimkasih
Selamat siang,
Saya ingin bertanya,
Saya KTP Padang sekarang domisili di Depok.
Kalau ingin mengurus pembuatan Visa itu harus ke MEDAN? atau bisa di JAKARTA?
asalamualikum pak.
mau tanya jika kita ikut teman atau suami yang bekerja di jepang itu gimana agar visa/ paspor nya bisa bertahan sd 3/ 2 tahun
Selamat pagi Ibu. Supaya visa dependent nya dapat cepat diproses dengan masa berlaku yang lama, ibu memerlukan Certificate of Eligibility yang bisa disiapkan dari institusi tempat bekerja/kuliah Suami/Istri di Jepang. Salam
Kalau membuat visa tokutei sendiri tanpa ada yayasan/lpk di indonesia. Dengan membawa data dan dokumen yg lengkap dari perusahaan dan kumiai di jepang. Karna posisi sy skrng msih di jpng dan sblm plng akan prpnjng kontrak dngan mngganti visa kenshu mnjdi tokutei. Karna rencna kbrngktn slnjutny tidak ingin menggunakn jasa yayasan yg di indonesia
Selamat pagi Pak. Mohon maaf Tim Info Jepang tidak memahami keseluruhan proses Tokutei Ginou, karena fokus ke perjalanan wisata di Jepang.
Informasi selengkapnya bisa menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Jepang. Salam
asslm..pak. mau tanya, sy sdh punya visa weiver, sy sdh 2 kali ke jepang. klo mislanya sy ingin mngajukan visa kunjungan dg durasi 30 hr apakah bisa pak? trus caranya gmn
Selamat pagi Ibu. Visa waiver hanya bisa untuk kunjungan maksimal 14 hari bu. Jadi kalau rencananya akan sampai 30 hari di Jepang, ibu harus mengurus visa turis biasa. Persyaratannya adalah seperti di atas dan dilakukan di Kedubes Jepang di Indonesia. Salam
klo sy sdh mngurus visa biasa apakah visa weiver saya sebelumnya hangus pak
Selamat siang Ibu. Visa waiver bukanlah jenis visa, jadi keduanya dapat saling melengkapi, tidak saling meniadakan.
Masa berlaku registrasi bebas visa (visa waiver) adalah 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun). Salam
Apakah benar Indonesia sudah bisa melakukan pengurusan visa dan E-KTKLN untuk bekerja ke Jepang Pak?
Selamat malam Pak. Kalau melihat website BNP2TKI, Jepang tidak termasuk dalam 12 negara yang telah dibuka dalam daftar Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Salam
Kalau boleh tau kenapa ya Pak?
Saya sudah cari informasi tapi belum ada info yang jelas penyebabnya di Indonesia atau Jepang
Selamat siang Pak. Penyebabnya kami tidak tahu, ditunggu saja sebentar lagi mungkin ada update terbaru.
Yang jelas, orang Indonesia/ orang Jepang sudah bisa masuk ke Indonesia/ Jepang secara bebas. Namun untuk visa wisata atau visa kunjungan pertama masih belum bisa. Terimakasih
Ok terimakasih Pak
selamat siang.saya mau tanya apabila masa berlaku visa saya sudah habis padahal saya belum menggunakannya karena pada saat visa saya keluar jepang ditutup karna covid19,apa saya harus mengajukan pembutan visa kembali?
Selamat siang Ibu. Ya, ibu harus mengajukan pembuatan visa kembali. Salam
Selamat siang Pak. Saya ada pertanyaan. Apa saya bisa mengurus Visa Jepang di Surabaya, sementara KTP saya bukan Surabaya? Tapi paspor saya, karena kebetulan diperpanjang di Surabaya, maka tertulis city of issued :Surabaya.
Selamat malam Ibu. Pengajuan visa sesuai dengan wilayah yurisdiksi yang dasarnya adalah domisili KTP. Soal lokasi perpanjangan paspor di Surabaya tidak ada hubungannya dengan pengurusan visa. Salam
Hallo , saya mau ke usa transit di jepang 1 jam 10 menit apakah membutuhkan visa ?.
Terima kasih..
Kalau ibu tidak keluar bandara/ keluar pesawat tidak diperlukan visa. Salam.
halo,jadi yang harus digunakan visa jenis apa yah untuk liburan 30hari? terima kasih
Selamat malam Pak. Untuk liburan ya visa liburan pak. Terimakasih.
halo mau tanya. misal saya sama istri. mau liburan di jepang selama 1bulan. itu prosesnya bagaimana?
saya sudah pernah ke jepang 2x. sedangkan istri sudah 3x ke jepang.
apakah proses menginap liburan di jepang selama 30hari kemungkinan ditolak lebih besar atau sama saja dengan ijin stay 15hari yah? apa ada syarat khususnya utk ijin 30hari ini? thanks
Selamat malam Pak. Saat pengajuan visa di Kedubes Jepang di Indonesia, bapak akan menyertakan daftar itinerary perjalanan selama di Jepang.
Pihak Kedutaan Besar Jepang akan memberikan visa sesuai dengan durasi bapak di Jepang. Sehingga tidak ada permasalahan jika berencana liburan di Jepang selama 30 hari. Persyaratannya sama dengan membuat visa biasa. Perlu dicatat, bapak tidak bisa menggunakan visa waiver, karena visa waiver maksimal hanya bisa sampai 14 hari. Salam
selamat malem mas..
saya mau tanya, saya rencana mau membuat visa spouse jepang tetapi disuruh membuat surat pernyataan permohonan visa…
kira2 seperti apa isinya ya mas…
terima kasih
Selamat malam Bapak. Kalau boleh tahu status Bapak di Jepang sebagai apa? Kemudian visa spouse itu untuk istri/suami yang berada di luar Jepang? Untuk bentuk dokumennya dapat dicek di halaman Immigration Services Agency of Japan. Salam