Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
Halo .. sy mau bertanya, sy mau ke jepang bersama keluarga, apa bisa untuk pengajuan visa jepang nya diwakilkan 1org saja yg urus ? Atau semua keluarga yang ikut harus datang? Karena ada yg berada di luar pulau begitu
Selamat siang Pak. Kalau satu keluarga, bisa diwakilkan pak, lampirkan saja fotokopi kartu keluarga. Salam
Perlu surat kuasa gak ya?
Selamat pagi Pak. Kalau keluarga tidak perlu surat kuasa pak. Surat kuasa itu kalau mengerjakan orang lain yang bukan keluarga inti.
Kata keluarga yang bapak maksudkan itu keluarga inti atau termasuk kerabat? Mohon perhatikan penggunaan kata-katanya biar jangan bingung sendiri. Salam
Oo begitu ya .. soalnya yang pertama menghadap kakak sy kemudian kakak ipar saya .. jadi mgkn karena ipar jadi harus pakai surat kuasa ya
Selamat siang Pak. Ya kalau kakak ipar itu sudah kerabat namanya pak, harus pakai surat kuasa. Salam
Hallo. Saya ingin bertanya. Apakah apply visa waiver tidak perlu menunjukkan rekening koran yg biasanya perlu ada 30juta (minimal) di tabungan ?
Selamat siang Ibu. Untuk pengurusan visa waiver tidak diperlukan rekening koran. Informasi lengkapnya bisa dibaca di Registrasi E-Paspor Untuk Liburan ke Jepang. Salam
Kalau saya mau ajak anak saya yg msh bayi ke Jepang, saya punya e-passport, tapi anak saya passport biasa. Apakah anak saya tetap apply visa?
Selamat siang Ibu. Selama paspor biasa, harus mengajukan visa Jepang. Salam
Saya mau bertanya, paspor expired 1 Juni 2020. Keberangkatan ke jepang, 24 Okt s/d 4 Nov 2019. Apakah paspor masih bisa untuk berangkat? Dan kapan saya bisa apply visa?
Masih bisa untuk passportnya karena kan lebih dari 6 bulan dari tanggal expired. Lalu untuk apply bisa, bisa 1-2 bulan sebelumnya, mungkin sekitar bulan Agustus-September. Salam.
Permisi sata mau tanya, jika dalam visa tertulis tgl terbit 12 agustus hingga 12 november. Berarti lebih dari 12 november sudah harus menimggalkan jepang? Karna tanggal visa tidak sesuai dengan tanggal keberangkatan apakah perlu mengganti tanggal karna di visa terlalu awal namun durasinya sama. Bagaimana prosedur penggantian tanggalnya?
Visa itu untuk ijin masuk pak. Selama bapak masuk sebelum tanggal 12 November, masih bisa kok pak. Salam.
Kalo di jepangnya sampe 30 november, dan visa hanya sampe 16 nov berarti harus diperpanjang ya?
Selamat pagi Pak. Visa itu ijin masuk ke negara Jepang, dan tidak ada kaitannya dengan berapa lama di Jepang atau sampai tanggal berapa di Jepang..
Pertanyaaan dari saya, visanya kan sampai 16 november, bapak tiba di Jepang tanggal berapa? Kalau sebelum 16 November, tidak ada masalah. Salam
Kalo untuk mencari pekerjaan di jepang mencari link nya dmn ya pak?
Maaf pak, saya pribadi kurang tahu. Biasanya ada perusahaan-perusahaan resmi yang menyediakan pelatihan/ magang di Jepang. Salam.
Selamat malam, sy rencana berangkat bulan september apakah pengajuan permohonan visa dapat dilakukan dari 2 bln sebelumnya di bln Juli? Soalnya sempet tanya ke travel agent baru bisa mengajukan 1 bln sbelumnya, takut mepet, mohon pencerahannya. Terima kasih
Selamat siang Ibu. Pengajuan visa dilakukan bisa dari 3 bulan sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang. Itu karena masa berlaku visa adalah 3 bulan. Salam
Sy mau tanya, jika nama di ktp sy hanya ada Nama depan, sementara di paspor sy yg tertera adalah Nama depan dan nama belakang. Apakah ada kendala dlm pengurusan visa? Terima kasih.
Ibu bisa bawa bukti tambahan seperti buku nikah, akta lahir, atau ijazah untuk membuktikan bahwa ibu dengan nama belakang dan tanpa nama belakang itu adalah 1 orang yang sama. Salam.
Halo..jika sy berencana utk pergi berlibur ke jepang dgn durasi 6 malam, apakah minimal tabungan 20-25 jt sdh bisa ya?
Sudah bisa bu, sepertinya sudah oke untuk persyaratan visanya. Salam.
Baik terimakasih. Lalu jika nama di ktp sy tidak memakai nama belakang, namun di paspor ada memakai nama belakang, apakah ini menjadi kendala saat pengurusan visa?
Ibu bisa bawa bukti tambahan seperti buku nikah, akta lahir, atau ijazah untuk membuktikan bahwa ibu dengan nama belakang dan tanpa nama belakang itu adalah 1 orang yang sama. Salam.
Malam Pak, kalo masa habis paspornya 11 Febuari 2020. Apakah bisa berangkat tanggal 23 Agustus 2019? Hitungannya masih 6 bulan kan pak? Tolong dicek. Trims
Ya silahkan saja pak. Masih bisa. Salam.
Mas, jika paspor saya masih berlaku 3 bulan lebih saat ke berangkat an dan berangkat menggunakan bebas visa 15 hari apa passports itu bisa Di gunakan?
Untuk keberangkatan ke luar negeri, paspor minimal itu 6 bulan sebelum habis. Salam.
mohon infonya, apabila saya memiliki KTP surabaya, apakah bisa mengurus visa di JVAC jakarta?
Selamat malam Pak. Pengurusan visa berdasarkan domisili KTP, bapak harus ke konsulat jendral di Surabaya. Salam
Halo mas. 15 hari itu itungannya gimana ya mas? Saya kalo masuk tanggal 10 agustus – 25 agustus overstay sehari ga ya? Atau memang 15 hari itu itungannya sampai tgl 24 agustusnya?
Sampai dengan tanggal 24 agustus. Sampaikan saja itinerary Pak Rizky, nanti bisa dikasih visa 30 hari atau 45 hari. Salam.
Selamat sore, Pak mau tanya misalnya saya buat visa bulan November untuk keberangkatan Desember, dan visanya sdh keluar trus tiba2 saya reschedule keberangkatan saya jadi bulan April.
Apakah visa saya masih berlaku? Terima kasih
Pagi pak, untuk visa, biasanya berlaku hanya 3 bulan dari tanggal terbit. Salam.
Berapa lama maksimal bisa tinggal di Jepang dengan menggunakan visa wisata?
Saya berencana pergi ke jepang dengan istri saya. Istri saya sudah mendapatkan visa kerja, jadi saya akan pergi ke Jepang dengan istri saya menggunakan visa turis dan nanti di jepang akan merubah statsu saya menjadi dependent visa.
karena prosesnya cukup lama sekitar sebulan lebi, jd saya menanyakan berapa lama bisa tinggal di jepang untuk menunggu hasil visa dependent dengan menggunakan visa turis.
Terima kasih
Vivi
Selamat siang Ibu. Durasi tinggalnya paling lama 90 hari Ibu. salam
Mohon informasi berapa lama masa berlaku passport minimum untuk masuk ke Jepang.
Untuk pengajuan visa dan imigrasi, mnimal 6 bulan pak. Salam.
Sore pak saya ingin bertanya kalo misalkan masa berlaku paspor biasa tinggal 4 bulan apakah masih di terima untuk pembuatan visa wisata ke jepang ?
Selamat siang Pak. Kalau membaca pengalaman rekan-rekan yang lain, minimal masa berlaku paspor adalah 6 bulan Pak, seperti sudah dituliskan di artikel di atas.
Salam