Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.
Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).
Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.
INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)
Harga Lama | Harga Baru | |
1. Visa Single Entry | Rp 390,000,- | Rp 400,000,– |
2. Visa Multiple Entry | Rp 780,000,- | Rp 800,000,- |
3. Visa Transit | Rp 90,000,- | Rp 90,000,- |
Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.
Bagaimana Registrasi Bebas Visa?
- Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
- Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
- Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
- Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
- WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
- Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.
Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang
Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.
- Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
- Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
- 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
- Formulir permohonan visa Jepang.
- Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
- Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
- 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
- Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
- Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
- Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
- Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
- Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang
Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang
Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.
- Formulir Pengajuan Bebas Visa untuk pemegang E-Paspor – Visa Waiver[PDF]
- Formulir Permohonan Visa – Visa application form [PDF]
- Surat Penjaminan – Letter of guarantee [PDF]
- Surat Permohonan Pemanggilan – Letter of reason for invitation [PDF]
- Daftar Pemohon Visa – List of visa applicants [PDF]
- Surat Untuk Pemilik Perusahaan – Overview of company / organization [PDF]
- Jadwal Perjalanan di Jepang – Schedule of stay [PDF]
Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html
Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html
Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp
Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Informasi Lebih Lanjut
Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html
Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)
Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.
Japan Visa Application Centre (JVAC)
Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00
pa jika prosedur pengurusan visa untuk yg 90 hari mengunjungi suami bagaimana prosesnya ??
Sama saja bu, mungkin bisa ditambahkan surat undangan dari pihak suami atau juga lampiran resident card (jika suami sudah punya residen card di Jepang). Salam.
Pak saya sudah pergi kejepang 3 bln dengan visa wisata dan sekarang sudah pulang ke indonesia..yg ingin saya tanyakan jeda waktu untuk pengurusan visa wisata lagi 3 bln lagi di kedutaan jepang di jakarta ..minimal brp lama ya?
Sebenarnya tidak ada aturan jelas mengenai jeda waktu antara pengajuan visa kunjungan sementara/ visa wisata. Silahkan langsung mengajukan lagi saja, selama dokumennya lengkap, seharusnya tidak akan dipersulit, karena kan memang wisatawan yang memberi keuntungan bagi mereka. Salam.
Maaf pak, namun ketika saya apply visa turis kembali untuk ibu setelah pulang dari Jepang ditolak. dengan alasan jeda waktu harus sekitar 6 bulan. Apakah memang ada aturan baku seperti itu ya pak? trims
Idealnya memang begitu ibu, ada jeda 6 bulan (seperti konvensi internasional) mengenai pengajuan ulang visa.
Mohon info nya Pak Nugroho, sy berencana berangkat ke jepang bln nopember dan akan mengajukan visa di bulan september ini.
Untuk pas foto apakah sampai dada (spt pas foto umumnya) atau sampai di atas dada.
Apakah ada aturan nya.
Terima kasih sebelumnya
Selamat pagi Ibu. Tidak ada aturan khusus, harus jelas mukanya tidak mengenakan kacamata, topi, atau aksesoris lainnya. Salam
Menggunakan kerudung nggak masalah ya pak.
Trima kasih jawaban nya pak
Untuk pass foto tidak boleh mengenakan kerudung bu. Salam.
Pak, saya dan keluarga akan berkunjung ke Jepang di bulan Desember 2017. Durasi kunjungan kami adalah 20 hari karena kita juga akan ke Hokkaido . Ticket pesawat sudah ada. Apakah bisa kita mengajukan visa turis untuk masa kunjungan 20 hari? Mengingat biasanya saya hanya diberi visa untuk kunjungan selama 15 hari. Kita semua belum memiliki e-paspor. Terima kasih atas infonya.
Selamat malam Ibu. Kunjungan 15 hari adalah masa kunjungan yang paling singkat.
Kalau memang itinerary nya 20 hari, maka nanti akan diberikan visa untuk kunjungan di atas 15 hari, misalnya 30 hari. Salam
hi pak..
sy dan keluarga akan berangkat ke japan tgl 19 des 2017 selama 17 hari. kira2 bila sy apply visa awal september kecepetan gak ya karna sy kuatir pada sept akhir saya dan suami akan berkunjung ke amrik kurang lbh 2 bln. dan sy takut pas bln des akan terlalu mepet untuk apply visa jepangnya. trims ya pak
Ya, silahkan saja bu kalau memang rencananya begitu. Idealnya sih pembuatan visa dilakukan 1-2 bulan ebelum keberangkatan. Salam.
siang pak, terkait dg buku tabungan sbg syarat pengurusan visa jepang, brp minimal tabungan yang harus saya miliki untuk liburan ke jepang selama 7 hari (2 orang)? apakah bisa saya dan teman saya menggunakan buku tabungan yang sama? misalnya biaya selama liburan ditanggung saya. jika bisa, apakah dibutuhkan surat keterangan khusus untuk menjelaskan bahwa biaya liburan kami ditanggung oleh saya? terima kasih.
Selamat siang Ibu. Kalau pergi bersama teman, dokumen yang dilampirkan masing-masing, jadi perlu buku tabungan sendiri-sendiri. Salam
Selamat malam Pak,,
Saya ingin mengurus visa kunjungan wisata bersama keluarga : suami dan 2 anak yg ingin saya tanyakan :
1. Berapa saldo minimal di rekening pejamin.. kalau uang tabungan tdk sampe 50jt apakah visa bisa di tolak.
2. Apakah anak 10 & 7 tahun masih di sekolah dasar memerlukan kartu pelajar atau membutuhkan keterangan dr sekolah..
Terma kasih bantuanya ..
Selamat pagi Ibu. Saldo minimum tergantung lama liburan di Jepang. Untuk satu keluarga yang liburan seminggu di Jepang, saldonya kira-kira 50 juta rupiah (satu rekening saja).
Lalu untuk anak-anak yang belum memiliki KTP, bisa melampirkan kartu pelajar kalau ada atau surat keterangan dari sekolah sebagai tanda identitas. Salam
hallo kak, saya mau bertanya maslah visa. . sya berencana berangkat ke jepang tgl 15 September dan pulang tanggal 10 Oktober (selama 26 Hari). saya sudah membuat visa akan tetapi masa berlaku vis tersebut 22 juli – 22 september dengan stay for 30 days, apakah dengan visa tersebut saat pulang tgl 10 October tidak akan timbul masalah sat di keimigrasian jepang?
mengingat juga saya di beri stay oleh kedutaan jepang for 30days
dan saya pernah coba hubungi kedutaan jepang, saya menjelaskan masalah teresbut dan pihak kedutaan mengatakan, selama saat berangkat ke jepangnya visa masih berlaku takkan jadi masalah bila ke pulanganya ke tanah air visa dalam keadaan expired yang penting tidak melebihi waktu stay yg telah diberikan oleh pihak kedutaan (30 days)
mohon pencerahanya kak. terima kasih
Malam Angga, visa itu menyangkut ijin masuk ke negara Jepang. Selama kamu masuk ke Jepang di rentang berlaku visa tidak akan bermasalah kalaupun pulangnya melewati tanggal berlaku. Salam.
Selamat siang pak
ada perusahaan penjamin di jepang yg mau memperkerjakan saya di sana tp bingung masalah dokumen nya ,apakah saya harus nebeng ke lpk/SO/sponsor agar bisa kerja di perusahaan tsb. Apakah bisa kalau tanpa sponsor/lpk/so. Dan jenis visa nya apa harus visa engenering apa ada visa khusus untuk hal ini,apakah ada agent /jasa yg mengurusi hal ini, saya ingin kerja di sana dan perusahaan bersedia menjamin tapi tidak lembaga pengirim saya dari sini apakah bisa , solusi nya bagaimana yah
Terima kasih
Saya Ex kenshu ber epaspor sampai 2020
Malam Pak Nugroho,
Rencana nov 2017 saya akan ke Jepang bersama istri, saat ini saya berwiraswasta (toko), tetapi toko tersebut SIUP-nya a/n Orang tua, apakah dengan demikian saya memerlukan surat sponsor dari orang tua atau tidak? Kalo memang masih perlu menggunakan surat sponsor, sebaiknya posisi saya di surat tersebut sebagai apa? (Walaupun pada kenyataan adl sebagai owner).
Mohon bantuannya. Terima Kasih
Selamat pagi Pak. Surat sponsor biasanya diperlukan jika penjamin adalah dari perusahaan di Jepang, untuk keperluan bisnis. Begitu pula dengan SIUP (bagi pemilik perusahaan).
Nah kalau bapak ibu ingin ke Jepang dengan tujuan wisata, tidak perlu kedua dokumen ini. Bapak bisa melampirkan bukti pemesanan hotel selama di Jepang (artinya tidak menumpang atau menggunakan fasilitas dari sponsor), dan bukti dokumen (menunjukkan kemampuan finansial dan tidak ada sponsor dari Jepang). Salam
Terima kasih sebelumnya pak Nugroho. Apakah bisa pada form pengajuan aplikasi visa, profesi saya tulis sebagai owner, walaupun SIUP toko tersebut msh atas nama orang tua, karena dari pemikiran saya disebut owner kalau memiliki bukti kepemilikan (SIUp) atas nama sendiri. Atau kl menurut rekomemdasi Pak nugroho, baiknya profesi saya di tulis aebagai apa pak tepatnya? Terima kasih
Hi pak Nugroho, saya mau tanya, kalau di websitenya japan embassy ditulis salah satu dokumen yang diperlukan untuk meminta visa transit adalah “Tiket asli dan fotokopinya (bukan open tiket)”. Kebetulan waktu itu pembelian tiket saya (Jakarta-Chicago via Narita) melalui online ticket semacam Traveloka gitu. Apakah bisa saya menggunakan print-out dari ticket online tersebut?
Transit saya juga hanya 11 jam, sayang juga kalau hanya di airport doank. :P
Thank you.
Selamat siang Pak. Online Ticket juga bisa dipergunakan kok untuk pengajuan visa. Salam
Selamat pagi pa, saya punya sodara di jepang, saya mau tinggal.di jepang selama 3 bulan disana, apa aja ya persyaratan yg harus di lengkapi?
Selamat pagi Ibu. Saudara ibu di Jepang bisa membuat surat undangan pemanggilan ibu, juga surat jaminan menanggung biaya ibu selama di Jepang, dan juga fotokopi identitas dan kartu keluarga di Jepang.
Selamat malam, saya mau bertanya, apakah surat keterangan kerja diwajibkan juga sebagai persyaratan bagi seorang freelancer? Jika ya, apakah dapat digantikan surat pernyataan bahwa pemohon adalah freelancer dan akan kembali ke negara asal setelah liburan? Terima kasih sebelumnya.
Selamat pagi Ibu. Surat keterangan bekerja adalah untuk yang pergi ke Jepang untuk dinas atau keperluan kantor. Kalau ibu hanya untuk wisata silakan melengkapi dokumen dan itinerary di Jepang. Salam
Halo pak, saya mau menanyakan untuk pengajuan visa Jepang
Misalkan saya berangkat bersama teman saya, saat pengajuan visa tersebut apa dilakukan sendiri-sendiri atau saya bisa mengajukan dengan teman saya secara bersamaan walaupun tidak ada hubungan keluarga?
Selamat malam Pak. Untuk pengajuan visa, hanya keluarga yang bisa diwakilkan. Kalau bersama teman, harus menggunakan surat kuasa. salam
Selamat siang Pak saya 26 tahun dan saya ingin jaln2 ke jpng untuk rekening kurang nya saldo terakhir harus berapa ya Pak???
Dan apakah harus mempunyai surat keterangan pekerjaan untuk dapt kn visa Terimakasih
Sari mau ke Jepang selama berapa hari? Biasanya sih sekitaran 30 juta sudah oke. Dan kalau kamu mau wisata ke jepang, rasanya tidak perlu melampirkan surat keterangan pekerjaan. Salam.