Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1215)

  1. Maaf pak mau tanya’saya pernah masuk jepang lewat bandara narita’sampai di loket imigrasi kami ditolak &disuruh balik ke indonesia’dgn alasan leader kami punya mslh…apakah kami msh bsa berkunjung ke jepang’brapa lama limitnya kami bsa lgi bsa mengunjungi tanah sakura tsb…mhn pencerahannya pak…krn kami merasa tdk ada mslh..cma yg punya masalah leader yg bawa kami ke jepang

    • Nugroho Christian  |  

      Maksudnya leader apa ya pak Hengky? Apakah ini leader tour atau leader untuk bekerja? Salam.

    • Hengki  |  

      Leader tour pak’bkn leader utk kerja..sblm itu kami jga udah mengunjungi singapore’kualalumpur&thailand..tpi pas masuk jepang kami ditolak padahal itenarary kami lengkap dgn tiket pp jga..tpi tetap dikrnkan leader tour kami bermasalh kami jga harus ditolak&pulang ke indonesia…

    • Nugroho Christian  |  

      Tour Leader bapak boleh tahu kemarin itu bermasalah karena apa? Silakan ditanya kepada petugas imigrasi di Jepangnya.
      Tim Info Jepang tidak bisa memberikan keterangan apa-apa, sebab hampir tidak ada masalah kok mengenai turis Indonesia yang ingin ke Jepang. Coba nanti bapak mengajukan visa lagi saja (3 bulan setelah terakhir kali ke Jepang). Salam.

  2. Siang pak Nugroho !
    saya mau tanya , untuk pengurusan visa itu , jika di urus sekitar 9 bulan sebelum keberangkatan itu bisa tidak ya?
    atau ada jangka waktunya pak ? mohon info ya pak :)

    • Nugroho Christian  |  

      Bisa saja, namun berdasarkan pengalaman saya 1-2 bulan sebelum keberangkatan biasanya Anggi. Salam.

    • Anggi  |  

      oke makasi infonya pak
      karna saya kerja out of country jadi agak susah mau urus visanya ,
      dan 1 lagi , saya baca di blog sebelah kalau harus melampirkan surat keterangan dari HRD / kantor tempat bekerja juga ya untuk bisa apply visa ?

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau memang ingin bekerja, sebaiknya memang dilampirkan surat keterangan supaya bisa mempermudah keluar visa nya. Salam.

    • tujuan hanya untuk travelling pak
      berarti tidak di perlukan ya ?
      Maaf banyak bertanya karna masi buta soal pengurusan visa dan travel sendiri
      :)

    • Nugroho Christian  |  

      Ya kalau hanya travel saja, cukup lampirkan dokumen yang diminta seperti itinerary kamu selama di Jepang, booking tiket, hingga bukti identitas dan buku tabungan. Salam.

    • Anggi  |  

      Last question pak 😅
      biasa pembuatan visa paling lama berapa hari kerja ya ?
      karna waktu saya di Indonesia hanya beberapa hari saja, jadi mau mamastikan dulu,
      Terima kasih untuk smua info yang sangat membantu 😁

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Kalau semua dokumennya lengkap, prosesnya hanya 2 hari kerja. Salam

  3. pak nugroho, saya masih bingung berapa lama sebaiknya jarak antara pembuatan visa sampai tanggal keberangkatan?
    jika saya ke jepang pada awal september, kapan paling lambat saya mengurus visa? apakah 2 bulan seblum kbrgkatan cukup waktunya?
    terimakasih pak

    • Nugroho Christian  |  

      Biasanya 1-2 bulan Dya. Kalau kamu ke Jepang pada awal September, mungkin pertengahan Juli kamu bisa mulai mengurusnya. Salam.

  4. Saya mau bertanya, berapakah lama waktu tinggal yg bisa diberikan untuk aplikasi visa kunjungan sementara untuk teman? Apakah 90 hari? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Selama teman Ibu memiliki jadwal perjalanan di Jepang selama 90 hari, maka ibu bisa menjadi penjamin untuk tempat tinggal sampai maksimum 90 hari. Salam

  5. Pak nugroho, brgkali bisa bantu. Masa berlaku visa saya jatuh tgl 6 juli tp landing permission di paspor sampai tgl 22 juli. Ini yg mana yg dipakai ya pak? Apa sya msh bs tinggal lbh lama sampai menjelang landing permission habis? Trm ksh infonya pak. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Saya kurang tahu Fayza. Namun landing permission itu artinya kamu boleh tinggal di Jepang sampai tanggal 22 Juli. Namun, ada baiknya kamu tanyakan ke pihak Kedutaan saja. Salam.

  6. Selamat Pagi Pak Nugroho
    Saya di mutasi di bagian legal, dan saya tidak tahu tentang legal permit terutama pengurusan perijinan TKA. ada beberapa pertanyaan sebagai berikut
    Bagaimana prosedur pengurusan TKA dari mulai awal sampai TKA tersebut kembali ke Negara nya (mengurusnya di instansi mana saja, Waktu proses, dokumen yg dibutuhkan, Biaya )

    apakah ada literatur sebagai acuan yang bisa saya pelajari.
    mohon dibalas ke email saya

    terimakasih

    salam
    sigit

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Mohon maaf, Tim Info Jepang hanya pengalaman membantu pengurusan visa liburan atau visa kunjungan sementara.
      Untuk visa bekerja, silakan tanya ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Salam

  7. pak nugroho mau tanya nih..
    buat visa 90 hari siapnya berapa lama ya?
    istriku ud apply 2 minggu lalu, semua surat lengkap, yg jadi masalah lusa ud mau berangkat jepang tp tidak ada kabar dari mereka, alasan belum ada panggilan dari tokyo, tapi katanya 5 hari uda siap..

  8. Maaf mau tanya.. Kalau cap registered on visa waiver kebalik g searah sama stiker visa waivery jdi masalah g zah dibandara.. Ap ada artiy jg atau cma g segaja dari pihak dubes jepang.. Trimakasih

  9. sani putrajaya  |  

    Anak2 libur sekolah pengin main ke Jepang Tokyo dan sekitarnya saja. Tapi paspor yang model lama. Bagaimana solusinya.

    Arigato,

    • Nugroho Christian  |  

      Silahkan ajukan permohonan visa biasa saja bu. Dokumen dan persyaratannya sudah lengkap semua saya tuliskan. Salam.

  10. Pk mau tanya, jika ingin kunjungan ke jepang,pakai visa wisata,30hari..bisa diperpanjang smpai 90 hari.
    Apakah tiket pesawatnya harus beli pulang pergi secara cash? Atau beli perginya saja, nanti yang untuk pulang bisa pakai booking? Trimksih

    • Nugroho Christian  |  

      Saya pribadi kurang tahu detailnya, hanya saja, saat pengajuan visa, salah satu yang dipertimbangkan oleh pihak kedutaan adalah kejelasan itinerary Raffa selama di Jepang, termasuk di dalamnya jadwal pergi dan pulang dengan naik pesawat. Salam.

  11. Selamat siang pak Nugroho saya mau bertanya, Sayakan tidak punya Akta hanya ada Ijazah apa bisa apli visa jepang?
    karna saat membuat paspor biasa saya menggunakan ijazah, dan Ijazah saya berbeda nama dengan KK juga KTP apa akan bermasalah?
    saat pembuatan paspor biasa saya hanya mengunakan surat kesalahan penulisan dari kecamatan.

    • Nugroho Christian  |  

      Saya kurang tahu detailnya pak, coba lampirkan saja surat kesalahan penulisan tersebut. Nanti biar pihak kedutaan yang akan menilainya. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Pengajuan visa bisa satu atau dua bulan sebelum keberangkatan ke Jepang. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Masa berlaku visa turis adalah 90 hari dari tanggal penerbitan, dan masa ijin tinggal di Jepang sekitar 30-90 hari (tergantung ijin dari imigrasi di Jepang) saat pertama kali mendarat di Jepang. Salam

    • Jika sudah di Jepang dan ingin memperpanjang visa turisnya bisa pak?
      Atau harus pulang dulu….

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Posisi dan status ibu apa ya di Jepang? Apakah berkuliah dan punya sekolah di Jepang? Atau punya dependant seperti suami di Jepang?
      Kalau tidak ada, ya musti pulang dan bikin lagi visanya, lalu kembali ke Jepang lagi. Salam

    • Oh… Saya hanya turis saja…
      Tapi kalau misalnya ada tawaran job dari temen selama saya di Jepang, apakah saya harus urus visa bisnis lagi?

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau bekerja, ya sebaiknya mengajukan permohonan visa lagi untuk bekerja. Jangan sampai nanti dianggap melanggar hukum karena ketahuan bekerja padahal pakai visa wisata. Salam.

    • Jika saya mengurus visa bisnisnya di kedutaan indonesia yang ada di jepang bisakah?
      Terimakasih atas penjelasannya pak…
      Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Untuk pengurusan visa bukan di Kedutaan besar Indonesia di Jepang tempatnya. Namun ke kantor imigrasi di kota terdekat.
      Silakan ditanyakan kepada teman/ kantor temannya untuk pengurusan dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan. Salam

  12. Mau tanya pak. KaLau maa berLaku passport saya hingga 18 January 2018. bisakah saya mengajukan visa di KonsuLat Jepang di Denpasar, BaLi untuk keberangkatan buLan Agustus sekitar tanggaL 15 sampai dngan tanggaL 29 Agustus 2017 ? Terimakasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Karena sudah dibawah 6 bulan ada kemungkinan harus memperpanjang paspor lebih dahulu. Silakan ditanyakan langsung ke Konsulat via telepon atau email. Salam

  13. Novianti islahiah  |  

    Maaf pak Mau Tanya. Jika di visa tertulis berlaku stay di Jepang Sampai tgl 27 Juli 2017, boleh tidak pulang ke Indonesia dari Jepangnya tgl 27 Juli sore? Trims

    • Nugroho Christian  |  

      Boleh seharusnya. Tapi untuk lebih aman dan pasti, kalau bisa pulang sehari sebelumnya saja. Salam.

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!