Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1215)

  1. selamat siang mas
    Sy mau berangkat ke Jepang Apr 2017 sy berangkat sama Mama sy n teman Mama .Yg sy Mau tnya letter of guarantee bisa gk di lampirkan pd pembuatan visa temen Mama saya.krn dia menginap di rumah bibi sy yg ksh letter of Guantee jg ke sy.mksh

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Ya letter of guarantee nya bisa diberikan pada orang yang akan menginap di rumahnya.
      Kalau tidak diberikan, ya berarti bibi Ibu tidak menjamin tempat tinggal temannya Mama Ibu.
      Salam

  2. Siang buk/Pak kalau sdah berhenti bekerja dan ingin apply visa k jepang yg d undang dengan pacar saya apakah bisa ? Sdah pernah ke jepang 2 kali dan rencana tinggal 90 hari. Makasi

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Silakan pacar bapak yang di Jepang menyertakan surat undangan sekaligus penjamin, formatnya tertulis di keterangan di artikel di atas.
      Salam

  3. salam pak, saya rencana mau bikin visa ke jpng, masalahnya tempat lahir di ktp, kk dan Akta lahir (kota kecamatan) sama cuman di paspor beda(kota kabupaten). catatan smua suratnya di keluarkan di kabupaten karna di kecamatan blum bisa. apakh perlu membuat surat keterangan? di buat dimana? sebelmnya makasih atas jawabnya pak, aku tnggu ya..

    • Nugroho Christian  |  

      Sepertinya tidak perlu Marthen. Kamu tinggal lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk visanya saja, harusnya sih akan diterima, karena itu diluar hal teknis dokumen yang biasanya dipermasalahkan saat pengajuan visa.

  4. selamat siang Pak, saya pemegang E-passport, saya merencanakan melakukan perjalanan wisata di Jepang selama 17 hari, apakah saya bisa melakukan registrasi bebas visa atau harus mengurus pengajuan visa manual? terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Kalau di atas 15 hari, maka harus menggunakan visa biasa.
      Ibu silakan melakukan pengajuan visa seperti yang tertulis di bagian bawah.
      Salam

  5. Selamat pagi Mas,

    Visa manual berlakunya 90 Hari dari tanggal terbit ya ?
    Kalau misalnya rencana awal cuma 4 hari dan pengajuan visa sudah terlanjur di proses ( sudah jadi ), kemudian ingin menambah 2 hari lagi apakah nanti bermasalah di imigrasi ?
    Pesawat yang digunakan sama cuma tanggal Pulang mundur 2 Hari.

    Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Visa adalah ijin masuk ke negara lain (Jepang). Masa berlaku visa adalah 90 hari, artinya dalam 90 hari setelah visa terbit, harus sudah masuk ke negara Jepang. Mengenai kapan pulangnya ke Indonesia, tidak ada kaitan dengan masa berlaku visa. Salam

  6. Malam pak nugroho..
    Visa berlaku 15 hari berarti 15des sampai 29 des bisa ya pak? Kalo sekeluarga berarti sponsor surat ayah aja dr kantor. Apakah begitu? Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk visa waiver maka ijin tinggalnya adalah sampai 15 hari. Kalau sekeluarga cukup melampirkan kartu keluarga, rekening tabungan dan surat keterangan dari kantor kalau memang kantor yang membiayainya. Salam

  7. Selamat malam pak,
    1. Apabila saya menginap di rumah tante selama di jp, apakah cukup melampirkan surat undangan dari sana saja atau harus dengan bukti seperti KK yang menunjukan hubungan keluarga? (Visa kunjungan kel)

    2. Apakah lebih mudah melampirkan bookingan hotel saja? (Visa kunjungan wisata)
    3. Dan apakah antara menginap di hotel dng di rumah family mempengaruhi jumlah nominal tertentu yg harus ada di tabungan yg dilampirkan?

    4.Saya berangkat dng suami dan 2 anak untuk 10 hari apakah 50jt di tabungan yg dilampirkan sudah bisa?

    5. Untuk keberangkatan minggu pertama april, sebaiknya permohonan visa dilakukan kapan?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Untuk pengajuan visa bisa dilakukan satu bulan sampai dua bulan sebelum kepergian ke Jepang.
      Kalau ingin menginap di rumah sanak keluarga di Jepang, bisa turut berikan keterangan juminhyou atau identitas rumah di Jepang.
      Kalau ingin menginap di hotel ya berikan bukti booking. Berapa hari di rumah tantenya, berapa hari di hotel, semua bisa ditulis di dokumen itinerary perjalanan. Lalu sepertinya uang tabungan 50 juta rupiah sudah cukup kok Ibu, melihat dari pengalaman rekan-rekan yang lainnya.
      Salam

  8. Selamat malam pak,
    Saya ingin bertanya.. Saya akan melakukan perjalanan ke jepang dengan pasangan saya dan ibunya.. Tetapi tabungan saya tidak mencukupi , apakah bisa ibunya pasangan membuat surat sponsor pengajuan visa utk saya..

    Mohon bantuannya.

    Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Kalau sudah berkeluarga tidak perlu pakai-pakai sponsor. Cukup melampirkan kartu keluarga saja. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau begitu, silahkan urus masing-masing. Feli sendiri, dan pacar Feli dengan ibunya dengan kartu keluarga. Mudahnya, anggap saja seperti teman. Salam.

    • Nugroho Christian  |  

      Tidak bisa, memang ada hubungan keluarga/ pekerjaan? Intinya begini Feli, kami hanya share pengalaman saja, kamu bisa ikuti atau mau mencoba cara lainnya. Salam.

  9. Saya mau tanya… saya mau mengurus visa,tabungan saya mencukupu intuk syarst membuat visa, sedangkan teman saya tabunganya kurang mencukupi,,solusinya gimana?
    Apakah teman saya bisa surat sponsor dari saya? Saya mempunyai toko dngn kata lain teman saya angapanya karyawan saya

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Surat sponsor itu biasanya harus menjelaskan mengenai tujuan perjalanan ke Jepang untuk kepentingan bisnis perusahaan terkait (bisa perusahaan di Jepang atau di Indonesia). Kalau hanya untuk liburan sepertinya tidak bisa Pak. Biaya di atas hanyalah jumlah uang untuk jaga-jaga supaya diterima (jumlah ini tergantung peserta yang ikut ke Jepang dan lama liburan di Jepang nya). Kalau bapak baca komentar-komentar yang ada, ada yang diterima pengajuan visanya meskipun hanya 20 juta dan sebagainya. Salam

  10. Salam,
    Saya ingin bertanya, apabila saya mengajukan visa apakah kolom bagian “place you stay” harus disertakan dengan alamat hotel atau kotanya saja sudah bisa. Mengingat saya belum membooking penginapan untuk di sananya, namun ingin memastikan visa sudah keluar baru membooking penginapan di sana. Karena sepertinya yang lebih diperhatikan adalah dokumen perjalanan dan uang yang kita bawa.
    Mohon responnya, trims

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak/ Ibu. Mengenai hal ini, dari beberapa pengalaman rekan-rekan lain yang sudah melakukan pengajuan visa, lebih baik booking terlebih dahulu. Sertakan bukti booking penginapan yang lengkap sewaktu pengajuan visa. Kalau memang lengkap, uangnya cukup, dan rute perjalanan yang jelas, pemerintah Jepang tidak punya alasan untuk menolak pengajuan visa. Lebih baik berpikir bagaimana caranya supaya visa diterima daripada memikirkan bagaimana kalau visa ditolak. Beberapa situs booking hotel online juga bisa dibooking tanpa uang muka kok. Salam

  11. Saya mau numpang tanya, saya ada rencana naik bus malam antar kota, jadi ada beberapa malam yang tidak require penginapan, tapi saya sudah sempet booking penginapan full setiap hari dari kedatangan sampai kepulangan, namun baru hari ini saya rubah penginapan saya (mengurangi jumlah malam aja, tanpa ganti penginapan).

    Baiknya apa saya buat itinerary dengan memasukan rute bus malam saya, dengan menyertakan bookingan baru saya (dengan pengurangan jumlah malam), atau saya buat itinerary tanpa memasukan rute bus malam saya dan menyertai bookingan lama saya (tanpa pengurangan jumlah malam)?

    Bakal diperiksa ngga ya kevalidan bookingan saya kalo saya attach bookingan lama saya? Takut ngga diapprove nih kalo jumlah malam yg di book nya ngga sesuai dengan jumlah hari menetap disana. Terima kasih banyak sebelumnya.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Bapak/ Ibu. Silakan bisa dikirimkan informasi yang terbaru, dan dituliskan rencana perjalanannya (naik bus malam , jadi tidak perlu penginapan dsb). Pada prinsipnya yang dicek itu adalah dokumen perjalanan dan jumlah uang yang dibawa. Bisa juga disertakan bukti reservasi bus malam. Salam

  12. Selamat malam
    Mau tanya kalau pengurusan visa ke Jepang min brapa hari sblm keberangkatan.sy berangkat pertengahan April kalau urus visa akhir Februari apa bisa.trimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Ya bisa diurus visanya akhir Februari untuk keberangkatan bulan April.
      Visa sebaliknya diurus satu bulan sampai dua bulan sebelum kepergian ke Jepang. Salam

  13. Selamat malam,
    saya mau tanya, untuk date of issue itu pertanggal pengajuan visa (datang ke loket menyerahkan form) atau bagaimana ya? Sedangkan apakah date of expiry itu tanggal kita harus sudah kembali ke Indonesia? Terima kasih banyak informasinya.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu/ Bapak. Date of issue adalah tanggal penerbitan visa, kalau lancar 3-4 hari sejak pengajuan visa.
      Sedangkan date of expiry adalah tanggal habisnya masa berlaku visa atau tanggal sudah harus tiba di Jepang.
      Ingat bu, visa adalah ijin masuk negara Jepang.
      Salam

  14. Selamat sore… apakah untuk apply visa jepang bisa diwakilkan ke sodara yg dijakarta? Karena kendala waktu dan saya bekerja.. saya domisili solo… dan berapakah saldo tabungan yg diperlukan untuk kunjungan 7hari di jepang…? Oya… saya sdh ad tiket dr KL-OSAKA pp… apakah itu cukup untuk pembikinan pasport atau saya hrs bli yg dr Indonesia ke KL jg…?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Apakah yang dimaksud adalah saudara kandung?
      Kalau saudara kandung atau sekeluarga bisa diwakilkan, cukup menyertakan dokumen bukti seperti kartu keluarga.
      Lalu untuk saldo tabungan pergi ke Jepang, kira-kira 1 juta per hari untuk satu orang. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Ibu. Berdasarkan pengalaman yang ditulis oleh rekan-rekan ke Jepang (perhatikan juga bagian komentar), visa hanya bisa dibuat oleh teman satu kantor (dengan surat kuasa berkop kantor) atau keluarga dengan dokumen seperti kartu keluarga. Kalau memang tidak bisa pergi sendiri ke kedubes, bisa menggunakan jasa agen travel.
      Salam

  15. Hnya kunjungan Dr tgl 14apr – 23april 2017.bukti kependudukan di jp namanya apa.biar sy konfirmasi ke bibi.suami bibi sy orang jp n bibi udah lama tgl di jp.surat undangan Dr bibi itu apa sm formatnya sperti yg Dr kedubes Jp yg berupa pdf.trimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Ya surat undangan berupa pdf seperti tercantum di artikel di atas bisa diberitahukan kepada bibi nya di Jepang.
      Kemudian bisa juga melampirkan fotokopi 住民票 (juminhyo) dan 在留カード (zairyuu ka-do) yang menunjukkan alamat dan nama saudaranya yang tinggal di Jepang.
      Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!