Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1215)

  1. Selamat siang,sy mau bkn visa ke jp dan ada bibi tgl di jp.Apakah perlu surat pernyataan Dr bibi saya sperti yg tercantum dlm pembuatan visa.atau sy pakai visa turis saja.trims

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang. Apakah Ibu berencana ingin liburan ke Jepang atau menetap dalam waktu lama di rumah bibi di Jepang?
      Kalau mau liburan dan menginap di rumah bibi-nya bisa mengajukan visa kunjungan sementara (visa turis) dan surat undangan dari keluarga di Jepang+dokumen bukti kependudukan di Jepang.
      Salam

  2. Halo mas, saya mo tanya kalo istri dan anak saya umur 1th 7bln mo urus visa jepang, masing-masing beda form ya? Soalnya kalo data bayi itu kan pasti banyak kosongnya karna masih bayi (contoh: gak ada tempat kerja,dll) itu pengaruh gak ya?

  3. selamat malam, saya berencana pergi ke jepang bulan februari ini. namun, ke jepang adalah perjalanan pertama saya ke luar negeri. apakah itu akan mempengaruhi acc visa?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Asalkan seluruh dokumen persyaratannya dilengkapi, tidak ada alasan pemerintah Jepang menolak pengajuan visa dari Indonesia.
      Salam

  4. saya terlanjur beli tiket dengan total perjalanan 16 hari apakah kemungkinan akan ditolak visa single entry saya, karena tidak mungkin saya mengajukan visa multiple karena saya tidak punya orang kenalan di jepang, dan lagi untuk tiketnya saya g bisa ubah tanggal, ada saran untuk saya apa yg harus saya lakukan sekarang mbak/mas terimakasih salam Mustafa

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat sore Pak. Kenapa Bapak katakan tiket dengan total perjalanan 16 hari apakah kemungkinan akan ditolak? Masa 15 hari itu adalah untuk visa waiver alias tanpa visa Jepang. Bapak juga tidak perlu meribetkan multiple visa, sebab visa ini adalah untuk yang PP ke Jepang berkali-kali dalam setahun.
      Kalau memang diatas 15 hari, silakan lengkap dokumen-dokumen persyaratan pengajuan visa dan bisa mengajukan visa single entry.
      Mohon bapak baca dengan seksama artikel di atas beserta komentar-komentar yang ada. Salam

  5. Saya mau tanya… kebetulan saya tidak tau kalau pengajuan visa harus sesuai domisili ktp, dan sudah terlanjur semua berkas saya alamatkan ke jakarta, apa bisa ya berkas tidak usah di ganti dan langsung diserahkan di konsulat sby ?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ilcha. Mohon maaf kami tidak mengerti kondisi Ilcha, bagaimana domisili ktp nya dan mengapa dikirim ke Jakarta.
      Kalau berkas dokumen persyaratannya sudah siap tinggal difotokopi dan dikirimkan ke kantor kedubes sesuai keterangan di artikel di atas.

    • Jadi gini min…. ktp ku itu ktp area jatim… nah aku gak tau kalau ngurus visanya harus sesuai domisili ktp (seharusnya saya mengajukan di sby) jadi semua berkas aku ajukan dijakarta semua, dan tapi pagi saat saya ke kedubes jakarta langsung ditolak.. pertanyaanya apakah gak masalah saya ke konsulat sby dg membawa berkas yg sudah ber alamatkan jakarta ??? Apa saya harus ganti semua berkas yg beralamatkan jkt dan buat lg dg alamat kedubes sby ? Trims

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi. Kalau memang berkasnya dikembalikan, dan ingin dikirim ke kedubes di Surabaya, berarti harus diganti namanya.
      Sukses dalam pengajuan visanya..
      Salam

  6. Selamat Siang…

    Mo tanya… Saya sudah terlanjur beli Tiket Pesawat untuk 18 hari Liburan ke Jepang.

    Apakah bisa mengajukan Visa Liburan single entry untuk 18 hari ? Or 30 hari.

    Mohon pencerahan nya… Tq

    • Nugroho Christian  |  

      Masa berlaku visa kunjungan adalah sampai 90 hari sejak diterbitkan, dan masa tinggal di Jepang adalah maksimal 90 hari dari tanggal pertama tiba di Jepang. Yang 15 hari itu adalah untuk visa waiver (tidak perlu visa), kalau ingin diatas 15 hari bisa mengajukan pembuatan visa Jepang. Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Wilayah yurisdiksi itu menunjuk pada wilayah yurisdiksi kependudukan, dengan kata lain KTP Pak.
      Karena KTP-nya adalah Lampung maka silakan diurus di Kedubes Jepang di Jakarta. Salam

  7. Salsa Bila Rana  |  

    selamat pagi, ingin bertanya kalau untuk mengajukan visa satu keluarga tetapi yg datang hanya satu orang apakah berkas2 dimasukkan dalam satu amplop atau setiap orang berbeda ya?

  8. Ima Purnamasari  |  

    Konnichiwa

    Saya mau bertanya, untuk pengurusan Visa karena sy lokasi di Kalimantan jadi harus ke Surabaya kan.
    Nah… Apakah boleh saya titip teman saya?
    Saya punya teman dan keluarga, tp karena bukan keluarga inti jadi tidak mungkin satu KK.

    Tahun lalu sy apply langsung datang ke Surabaya, tp sepertinya untuk yg kali ini bisa berhalangan. Apakah sy tetap harus kesana atau ada saran lainnya??.

    Mohon Pencerahannya… Terima Kasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu. Berdasarkan pengalaman yang ditulis oleh rekan-rekan ke Jepang (perhatikan juga bagian komentar), visa hanya bisa dibuat oleh teman satu kantor (dengan surat kuasa berkop kantor) atau keluarga dengan dokumen seperti kartu keluarga. Bagaimana dengan Ibu?
      Salam

  9. Kak..saya Akan ke jepang dengan istri Dan anak (bertiga)
    Lampiran tabungan apakah setiap orang atau bisa tabungan saya Saja sebagai suami?

    • Nugroho Christian  |  

      Silahkan pilih salah satu yang saldonya terbesar dalam 3 bulan terakhir. Karena sekeluarga, cukup satu buku tabungan saja yang dilampirkan. Salam.

  10. slamat malam, saya mau tanya.. Unk Biaya pembuatan Visa unk bekerja di Jepang melalui perantara PT. Yg Bertanggung Jwb memberangkatkan bbrp org calon pekerja Indonesia ke Jepang. Itu brp biaya nya ya?? Lalu apa bisa diurus melalui PT itu saja atau kami para kandidat ikut mengurus nya??. Terimakasih..

    • Nugroho Christian  |  

      Pagi Sisca, untuk visa bekerja, mohon maaf kami kurang tahu, karena kami fokus melayani untuk hal-hal berkaitan dengan turis/ wisata. Namun, sepengetahuan saya, seharusnya pihak PT yang mengurus visa para pekerjanya. Salam.

  11. Selamat sore, saya mau bertanya…ketika kita sampai di jepang, kita wajib mengisi kartu kedatangan yang salah satu pertanyaannya status visa, jika saya masuk menggunakan visa waiver,,,harus saya isi apa pertanyaan trsebut? terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Karena tidak ada visa Jepang yang terdaftar dalam paspor, ya tidak perlu diisi. Salam

  12. Mas sy mw tanya.
    Karena blangkon e-ktp belum ada,apakah bisa menggunakan surat keterangan pengganti e-ktp yg di terbitkan oleh dukcapil?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Untuk mengurus visa Jepang, Bapak hanya perlu melampirkan fotokopi KTP bukan e-KTP yang belum selesai prosesnya. Silakan diperhatikan lagi persyaratan yang tertulis di atas.
      Salam

    • Offick sayogi  |  

      Iya pak cuman kebetulan sy sedang mengurus perubahan KK karena ada pemekaran RT dan RW dan otomatis harus merubah KTP,dan kebetulan jg sy belum e-ktp jd skalian sy buat e-ktp…
      Di saat sedang proses pembuatan ktp baru ini sy mendapat kepercayaan dari perusahaan untuk tugas ke jepang..sedangkan ktp yg sy buat belum selesai hanya di kasih surat keterangan pengganti ktp.
      Mohon pencerahannya pak.
      Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk membuat visa ke Jepang, yang paling penting adalah paspor dan ktp, dan kalau bisa alamat paspor dan alamat ktp sama.
      Bagaimana dengan kondisi Bapak sekarang? Salam

    • Offick sayogi  |  

      Terima kasih pak..
      Untul kondisi sekarang karena sedang libur tahun baru maka akan di lanjut di awal masuk kerja..
      Dan saya belum punya pasport kemungkinan akan di buatkan oleh perusahaan di awal tahun..tp dr perusahaan sendiri belum yakin bahwa surat keterangan pengganti ktp yg sy punya bisa di gunakan untuk pembuatan dokumen terutama visa…sedangkan dari pemerintah pemda setempat meyakinkan bahwa surat pengganti itu sah/resmi dan bisa di pergunakan untuk apa saja.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Kalau bisa nanti alamat paspor dan ktp nya dibuat sama Pak. Kalau sudah sama, tidak ada masalah untuk visa nya.
      Semoga sukses Pak. Salam

  13. Selamat Siang,

    Mas salah satu syarat pengurusan visa jepang adalah menyertakan tanda bukti booking hotel. Kalau saya pesan penginapan via Airbnb dan tinggal di rumah warga lokal bersama pemilik rumah apakah bisa ?
    Atau saya harus booking hotel juga untuk melengkapi syarat pengajuan visa ?

    Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Silakan dicantumkan alamat lengkap host AirBnB nya. Sepertinya tidak ada masalah, asalkan alamat di Jepangnya jelas.
      Salam

    • Apakah perlu dilampirkan email dari dari host / airbnb sebagai bukti bahwa pesanan sudah di konfirmasi. Ada alamat lengkap + telpon + alamat email host

    • Nugroho Christian  |  

      Ya, semua dokumen terkait harap disiapkan. Intinya meyakinkan imigrasi Jepang bahwa Ibu sekeluarga sudah mempersiapkan akomodasi dan uang yang cukup selama di Jepang.
      Salam

    • Nugroho Christian  |  

      Pengurusan visa bisa dibuat di Kantor Konsuler Jepang di kota terdekat dengan domisili Bapak.
      Kalau di Ternate, mungkin bisa ke Kantor Konsuler Jepang di Makassar. Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!