Mengurus Visa Jepang Sebelum Keberangkatan

Sejak 1 Desember 2014, pemerintah Jepang membuka pendaftaran bebas visa Jepang bagi para wisatawan Indonesia. Tentunya ini adalah kabar baik bagi para travelers yang ingin ke Jepang.

Mereka yang dapat mendaftarkan diri (registrasi) visa Jepang adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization), dan melakukan registrasi e-paspor dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum keberangkatan, atau melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.

WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi bebas visa oleh Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat dengan tujuan perjalanan merupakan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, teman atau lainnya) selama 15 hari. Bukti registrasi bebas visa ini berlaku selama 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek), tanpa dikenakan biaya (bila melakukan registrasi sendiri), dengan proses registrasi selama 2 hari kerja (hasil proses diserahkan di hari berikutnya pada siang hari).

Kita bisa mendapatkan visa Jepang lewat kedutaan besar Jepang di kota-kota besar di Indonesia, visa saat tiba di Jepang, dan juga dari beberapa penyedia visa elektronik atau electronic visa. Biaya, durasi proses, dan syarat ketentuan berbeda-beda. Pembuatan registrasi bebas visa dilayani di Kedubes Jepang di Jakarta dan kantor konsuler Jepang di kota-kota seperti Surabaya, Makasar, Denpasar, dan Medan.

INFO PENTING: Jepang Sudah Dibuka! 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Harga Pengajuan Visa (mulai berlaku 1 April 2021)

Harga Lama Harga Baru
1. Visa Single Entry Rp 390,000,- Rp 400,000,
2. Visa Multiple Entry Rp 780,000,- Rp 800,000,-
3. Visa Transit Rp 90,000,- Rp   90,000,-

Selain biaya pengajuan visa, dikenakan juga biaya proses aplikasi visa sebesar 182.000 dan biaya pra-pendaftaran untuk bebas visa bagi pemegang paspor elektronik sebesar 121.000.

Bagaimana Registrasi Bebas Visa?

  1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi (terlampir) ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi. Baca juga: Informasi lengkap registrasi bebas visa untuk pemegang E-paspor
  2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan sticker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
  3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
  4. Bagi pemohon Bebas VISA yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan VISA seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

  1. WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan VISA untuk masuk ke Jepang. Bebas VISA hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau tujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
  3. WNI pemegang e-paspor yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas VISA sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang. Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu, ada kalanya petugas Imigrasi Bandara akan menanyakan tujuan kedatangan, durasi tinggal, ataupun informasi lainnya yang dibutuhkan, termasuk meminta untuk diperlihatkan tiket pulang-pergi maupun tiket menuju negara lain. Dari hasil tanya jawab oleh petugas Imigrasi tersebut dimungkinan yang bersangkutan tidak dapat masuk ke Jepang.
  4. Bagi WNI yang pernah dideportasi, dalam masa cekal, pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang dan atau pelanggaran hukum di Negara lain dan pernah menjalani masa tahanan 1 tahun atau lebih, tidak dapat masuk ke Jepang meskipun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

Bagi mereka yang belum memiliki e-paspor, diwajibkan untuk mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

Persyaratan dan Dokumen Mengurus Visa Jepang

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan Visa Jepang.

  1. Paspor asli, masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan (antisipasi 3 bulan masa berlaku visa sampai ketibaan di Jepang dan maksimum 90 hari masa tinggal di Jepang).
  2. Surat sponsor pribadi dalam bahasa Inggris untuk Jepang, diketik diatas Kop Surat Toko/ Perusahaan, dicap perusahaan dan ditanda-tangani oleh si penjamin (surat ini adalah surat penjamin dari perusahaan di Jepang).
  3. 1 set Fotocopi bukti keuangan pribadi/ tabungan/ rekening koran 3 bulan terakhir minimum yang disarankan 20-25 juta/ kepala dan sampul depan buku keuangan yang tertera nama pemilik (untuk beberapa kasus tabungan 20 juta rupiah per orang sudah cukup). Atau melampirkan DEPOSITO serta rool over perpanjangannya dan jangan melampirkan bukti keuangan yang minus.
  4. Formulir permohonan visa Jepang.
  5. Fotocopi SIUP (bagi pemilik perusahaan).
  6. Foto terbaru berwarna UK. 4,5 cm X 4.5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang harus berwarna putih, badan harus tegak lurus, kepala tidak miring, dan tidak boleh terlihat gigi.
  7. 1 set Fotocopi KTP atau Fotocopi Kartu Keluarga atau Akte lahir masing-masing orang jika satu keluarga yang berangkat.
  8. Surat Ganti Nama (apabila nama di passport tidak sesuai dengan Kartu Keluarga / Akte Nikah/ KTP atau surat-surat lainnya).
  9. Fotocopy Akte Lahir Anak (apabila ada anak yang ikut).
  10. Fotocopy kartu pelajar atau surat pernyataan dari sekolah / universitas (apabila ada anak yang masih sekolah ikut).
  11. Print Out Tiket Pesawat dan konfirmasi hotel.
  12. Jadwal perjalanan, berisikan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang

Download Dokumen Pengurusan Visa Jepang

Berikut adalah daftar dokumen yang bisa dicetak lalu diisi tulis tangan untuk dibawa ke kedutaan besar Jepang yang ada di Indonesia. Daftar dokumen ini dikutip dari Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang.

paket tour online

Tempat Pengajuan Permohonan Visa Jepang

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (dipindahkan ke JVAC)
Embassy of Japan in Indonesia
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia
No. telepon: (021) 3192-4308
No. faks(cons) (021) 315-7156
http://www.id.emb-japan.go.jp/home.html

Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Consular-Office of Japan in Makassar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, 90113, Indonesia
No. telepon : (0411) 871-030
No. faks (0411) 853-946
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/index.html

Konsulat Jendral Jepang di Surabaya
Consulate-General of Japan in Surabaya
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
No. telepon : (031) 503-0008
No. faks (031) 503-0037
http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Konsulat Jendral Jepang di Denpasar
Consulate-General of Japan in Denpasar
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia
No. telepon : (0361) 227-628
No. faks (0361) 265-066
http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp

Konsulat Jendral Jepang di Medan
Consulate-General of Japan in Medan
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Wisma BII, 5F Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
No. telepon : (061) 457-5193
No. faks (061) 457-4560
http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Informasi Lebih Lanjut

Kalau teman-teman ada pertanyaan mengenai pembuatan visa Jepang, bisa menuliskannya di komentar di bawah ini. Saya akan menjawabnya dengan senang hati. Berikut saya berikan juga website untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan visa Jepang di Indonesia. Atau bisa juga membaca di Website Kementrian Hubungan Luar Negeri Jepang www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/short/other_visa.html

Mengajukan visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC)

Mulai dari tanggal 15 September 2017, pengajuan visa Jepang untuk WNI jenis kunjungan wisata harus dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC). Kedutaan Besar Jepang di Jakarta sudah tidak melayani pengajuan visa kunjungan wisata.

Japan Visa Application Centre (JVAC)

Lotte Shopping Avenue (Ciputra World 1) Lantai 4 No. 4F-33
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3&5 Karet Kuningan, Jakarta Selatan, INDONESIA
Telepon Layanan Bantuan : (021) 30418715
Jam penyerahan permohonan : 09:00 – 17:00
Jam pengambilan : 10:00 – 15:00


Recommended for you

Disusun oleh :Nugroho Christian(9:57 pm)

Comments (1215)

    • Nugroho Christian  |  

      Jika tidak ada masalah visa terbit 4 hari setelah tanggal pengajuan. Untuk jaga-jaga, Tim Info Jepang selalu menyarankan membuat visa 1-2 bulan sebelum waktu keberangkatan. Salam

  1. Selamat malam,

    Mau bertanya sy mau apply visa jepang untuk tiga org. Saya istri dan mama. Mama saya sdh punya e paspor.
    Yg mau sy tanyakan untuk mama sy apakah ada dokumen yg hrs dilengkapi. Atau hanya e paspor dan surat pernyataan yg 1lembar itu saja?
    Bagaimana kalau nama di epaspor berbeds dgn ktp dana tambahan 1 kata di akhir. Perlu dokumen apa saja yg harus disiapkan.
    Apakah mama ikut applu bersama2 dgn kami untuk visanya atau khusus karena ybs e paspor.

    Mohon pencerahan. Terima kasih.

    • Nugroho Christian  |  

      Walaupun sudah e-paspor, ibu/ mama Bary harus melakukan registrasi untuk bebas visa. Kamu bisa baca petunjuk lengkapnya di Registrasi Visa ke Jepang dengan e-paspor. Karena masih keluarga, bisa diwakilkan oleh kamu, asal disampaikan bukti hubungan keluarga, seperti Kartu Keluarga saat melakukan registrasi. Salam.

  2. Selamat malam pak, apakah pemohon harus datang pada saat permohonan visa? Atau bisa diwakilkan? Mengjngat waktu keberangkatan cukup mendesak dan anak2 menghadapi ujian dan takutnya tdk dapat ikut ke embassy.
    Terimakasih

    • Nugroho Christian  |  

      Kalau keluarga bisa diwakilkan Ibu, dan tinggal membawa bukti atau tanda pengenal seperti kartu keluarga. Salam

  3. Cindy Julia Paramitha  |  

    Dear pak Nugroho.
    Mau nanya. Berapa Lama masa berlaku visa Dari diterbitkan nya visa itu sendiri yaa pak? Misalkan keberangkatan Saya ke jepang Dari Tgl 20-26 April 2017. Apakah bisa Saya urus visa Dari bulan januari 2017?

    • Nugroho Christian  |  

      Masa berlaku visa adalah 3 bulan dari tanggal diterbitkan. Jadi Ibu silakan mengajukan visa satu dua bulan sebelum hari keberangkatan ke Jepang. Salam

  4. Selamat malam pak,, saya sudah ada visa japan yg single entry,, dengan e pasport.. dan saya ingin mengajukan busines visa.. syaratnya2 apa ? Apa saya harus trip dulu ke japan? Selama ini saya belum menggunakan visa tsb..trimakasih..

  5. Selamat Pagi pak, Saya sedang proses permohonan visa untuk berlibur ke Jepang.
    Persyaratan seperti KTP,KK,Akte Nikah,Foto, Rek Tabungan ,surat spondor , form pengajuan visa , dan Passport asli beserta Bookingan tiket PP sudah di lampirkan semua.
    Yang mau saya tanya kan , berapa lama proses nya, dan bagaimana cara mengetahui proses sampai dimana dan sampai di approve nya Visa?
    Thank You

    • Nugroho Christian  |  

      Lama prosesnya 3 hari bu. Saat diserahkan, biasanya ibu akan diberitahu jadwal pengambilan visanya oleh pihak kedutaan. Salam

    • Eka Permatasari  |  

      Pak Nugroho,
      Kira- kira ada kemungkinan bisa di tolak engga ya, saya khawatir karena tiket sudah di beli untuk tanggal 1 Januari – 11 Januari 2017. -_-
      Thank you.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat siang Ibu. Kalau persyaratan dan dokumen-dokumennya sudah diisi dengan lengkap, proses akan berjalan lancar.
      Lagipula tidak ada alasan pihak kedubes Jepang menolak pembuatan visa kalau semuanya lengkap. Salam

  6. Dear pak nugroho christian,
    Mohon info, saya sudah dapat visa single entry. Ketika apply saya melampirkan tiket masuk jepang 7 feb 17 keluar 16 feb 17. Ternyata setelah visa jadi, saya baru tau ada expiry date 3 bulan. Tertulis issued 9 nov 16 expired 9 feb 16. Yang mau saya tanyakan,
    1. apakah saya akan mengalami masalah selama di jepang karena visa saya expired tgl 9 sementara saya baru keluar jepang tgl 16?
    2. Apakah akan ada masalah di jr pass ketika mereka melakukan cek paspor?
    3. Saya baca komen diatas ternyata masa berlaku 90 hari bukan 3 bulan, jika dihitung 90 hari dari 9 nov berarti hari ke 90 adalah 6 feb, walaupun tertulis di visa expired 9 feb, sementara saya baru masuk jepang 7 feb. Apakah saya akan mengalami masalah ketika masuk dan keluar jepang?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu Miska. 90 hari adalah waktu kira-kira, dalam contoh ibu masa berlaku visa adalah seperti yang sesuai tercetak. Nah kalau sudah masuk ke negara Jepang, maka kita bisa tinggal sampai maksimum 90 hari dari tanggal ketibaan di Jepang. Ini tidak ada hubungannya dengan visa lagi. Salam dan selamat berlibur di Jepang!

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Santo. Silakan melakukan pengajuan visa satu dua bulan sebelum keberangkatan.
      Perhatikan artikel dan komentar di atas. Salam

  7. pak saya berencana tinggal selama 80 hari di jepang dengan visa single entry dengan biaya sendiri , nah saya cari di google katanya itu cuman masa visa, sedangkan yg di berikan di imigrasi cuman 15 hari / 1 bulan nah saya bingung sebetulnya itu gimana, saya juga ngecek google image, cap imigrasinya semuanya di bawah 1 bulan
    BTW saya ke jepang 2 maret
    thanks

  8. Selamat malam pak, saya berencana akan berkunjung ke jepang bulan januari 2017 dalam rangka invitation sebuah perusahaan, ada hal yang ingin saya tanyakan dalam pembuatan visa. Salah satu syarat pembuatan visa adalah copy KTP, karena saya pindah alamat dan KTP baru belum saya miliki (baru resi ktp) apakah bisa resi KTP digunakan untuk salah satu syarat pembuatan visa tersebut. Terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Pak. Selama ini Tim Info Jepang hanya mengetahui pembuatan visa dengan KTP yang sesuai dengan paspor.
      Bapak mungkin bisa menanyakan ke konsulat atau kedubes Jepang di Indonesia.
      Dan kalau bapak berkenan, nanti bisa membagikan pengalamannya di sini. Tentu akan membantu banyak rekan-rekan yang lain. Salam

  9. hallo Pak Nugroho.

    Beberapa hari kemarin saya menelepon bagian konsuler mananyakan apa bisa pembuatan visa diwakilkan, mereka bilang bahwa diwakilkan boleh tetapi harus oleh anggota keluarga (dengan kartu keluarga) atau teman kantor (dengan surat ber-kop dari kantor).
    Jika pembuatan dapat diwakilkan oleh teman yang akan pergi bersama ke Jepang apakah bisa dengan surat kuasa (seperti yang tertulis di komen-komen sebelumnya?)

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Jessica. Dalam komentar diatas, surat kuasa untuk teman satu kantor.
      Kami tidak tahu bagaimana kalau teman seperjalanan ke Jepang, namun beda kantor, sebab selama ini mayoritas yang kami layani adalah keluarga yang berlibur ke Jepang. Silakan bertanya ke bagian konsuler. Dan kalau Jessica berkenan, bisa memberitahu hasilnya di sini. Tentu sangat bermanfaat bagi yang lainnya. Salam

    • jessica  |  

      selamat malam Pak Nugroho, ternyata setelah saya telepon bagian konsuler memang tidak bisa membuat visa dengan teman seperjalanan yg berbeda kantor (mereka ingin ada surat dr pihak ketiga).

      Kalau pembuatan visa oleh keluarga apakah harus ada surat pengantar/surat kuasa atau bisa langsung mengajukan dengan menyertakan kartu keluarga saja?

      Terima kasih Pak.

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Ibu Jessica. Pada prinsipnya pembuatan visa bisa diwakilkan oleh kantor dan keluarga.
      Kalau keluarga (bisa ditunjukkan dengan kartu keluarga), tidak perlu surat kuasa. Salam

  10. terima kasih Pak Nugroho atas balasannya, saya sudah mengurus registrasi visa waiver dr beberapa bln sbelumnya pak…maksud saya, apakah perlu saya membawa surat keterangan kerja ke jepang yg menjelaskan bahwa saya ke jepang hanya traveling saja dan tidak menetap disana, terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Tidak perlu Evira, lagipula petugas tidak mengerti bahasa Indonesia.
      Cukup persiapkan print e-ticket dan booking hotel selama di Jepang, jadi kalau ditanya menginap di hotel mana, bisa langsung dijawab.
      Salam

  11. Terima kasih atas balasannya Pak Nugroho, apakah sebagai penunjang sebaiknya saya membawa surat keterangan kerja dan adik saya membawa surat keterangan mahasiswa? terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Untuk Evira, kalau untuk liburan sepertinya tidak berpengaruh membawa surat keterangan kerja. Namun, silahkan dilampirkan saja. Dan untuk adik kamu, tidak perlu. Karena perginya bareng, akan dihitung sepaket untuk pengajuan visanya. Pastikan juga buku tabungan kamu rekeningnya cukup, amannya mungkin di angka 30-50 juta. Salam.

  12. selamat malam, jadi saya berencana membuka rekening baru sekaligus membuat rekening koran pada akhir bulan november ini, kemudian saya baru akan mengajukan permohonan visa tanggal 6 desember. pertanyaan saya, apakah perbedaan bulan pada pembuatan rekening koran dan pengajuan pembuatan visa tidak masalah, atau harus diurus dalam bulan yg sama?
    terima kasih

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat malam Anggit. Untuk pengajuan visa, silakan melampirkan bukti keuangan seperti buku tabungan dengan informasi terbaru. Salam

  13. selamat pagi,saya ingin pergi kejepang tujuan untuk kunjungan saudara,yang harus kita miliki apa aja,e-pasport baru bikin apa lagi yg harus kita urus?

    • Nugroho Christian  |  

      Selamat pagi Pak. Kunjungan saudara nya berapa lama pak? Kalau kurang dari 15 hari bisa pakai e-paspor dengan visa waiver. Tapi kalau di atas 15 hari, silakan melakukan pengajuan visa wisata ke Jepang seperti tertulis di artikel di atas. Salam

Silakan bertanya...

Email terjamin dan hanya dipakai untuk memberitahu balasan pertanyaan

Yakin dengan itinerary kamu? Takut kesasar? Coba Tour Guide Online!